Tuesday, 7 February 2012
 

Cabuli ABG, Pria Beristri Diciduk Polisi

Peureulak  – Seorang pria beristri warga Desa Cek Mbon, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, diciduk polisi karena diduga mencabuli gadis di bawah umur. Sebelum diamankan, Selasa lalu, tersangka nyaris dihakimi warga.

Tersangka, R bin T, ditangkap karena diduga mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya-red) gadis berusia 14 tahun. Dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban sedang terlelap tidur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman didampingi Kapolsek Peureulak Kota AKP Andi Syahrul, Rabu (10/3/2010), mengatakan, tersangka menyelinap masuk kamar korban melalui jendela.

Lalu, tersangka menggendong korban yang masih tidur keluar kamar dan membawanya ke belakang rumah. Di tempat itu, tersangka mencabulinya.

Baru beberapa saat beraksi, korban terbangun dan berteriak minta tolong. “Teriakan korban didengar orang tuanya maupun warga sekitar. Lalu, warga mendatangi belakang rumah korban,” kata dia.

Tersangka, kata Andi Syahrul, nyaris dihakimi warga. Emosi warga sempat memuncak karena tersangka diketahui sudah beristri. Usai mengamankan tersangka, warga menyerahkan R bin T ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/ha/is)

 

Komentar: 1

Beri komentar »

 
  • mae gatai

    kop sama brita jih ngon brita Koran

     
     
     
  • Balas komentar
     
    Your gravatar
    Nama Anda