Kabur Usai Sidang, Polisi Buru Terdakwa Asusila
Lhoksukon – Jajaran Polres Aceh Utara memburu keberadaan Dallani bin Muhammad Syah, 37, terdakwa asusila yang kabur usai persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Warga Desa Geulumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang dititipkan di Rutan Lhoksukon itu kabur sejak Selasa (9/3/2010) sekira pukul 16.45 WIB.
Seperti yang diberitakan Harian Aceh, Kamis, (11/3/2010), Kapolres Aceh Utara AKBP Drs Herman Sikumbang, menyebutkan, kasus larinya tahanan tersebut masih dalam penyelidikan. “Polisi masih memburu keberadaan terdakwa yang kabur tersebut,” kata dia.
Terkait kelalaian petugas jaga, kata dia, pihaknya masih menelusuri dan menyelidiki seperti apa proses kelalaiannya, sehingga tahanan tersebut melarikan diri.
“Hingga kini belum dapat dipastikan tindakan apa yang akan dijatuhkan kepada petugas yang lalai tersebut. Sebab, untuk memberikan sanksi, semuanya harus cukup unsur,” tegas Herman Sikumbang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Zairida melalui Kasi Intel Indra Nuatan, mengatakan, kasus ini telah ditangani kepolisian setempat. Namun demikian, kejaksaan juga ikut bertanggung jawab dan terus mencari keberadaan terdakwa.
Tak hanya itu, kata dia, Iskandar Jalil SH, penasihat hukum terdakwa, juga berpartisipasi mencari Dallani bin Muhammad Syah. Iskandar Jalil menyatakan ikut bertanggung jawab atas kaburnya terdakwa usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Terdakwa kabur usai persidangan setelah sebelumnya mendengar putusan majelis hakim. Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti mencabuli dua bocah berinisial MBI, 10, dan MBM, 9. Kedua bocah itu warga Desa Geulumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara
Terdakwa melarikan diri, setelah sebelumnya meminta izin ke toilet. Diduga, terdakwa kabur dengan jalan memanjat tembok PN Lhoksukon dan menghilang di keramaian orang yang berada di lapangan dekat kantor pengadilan tersebut. (*/ha/zfl)





Komentar