Sunday, 5 February 2012
 

Pasangan Mesum Diciduk WH

Meulaboh – Sepasang insan diduga sedang bermesraan sambil menonton film porno diciduk Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat di sebuah toko di Meulaboh, Minggu (14/3/2010) sekira pukul 21.20WIB.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat T Salahuddin melalui Kasi Pol PP dan WH Samsul Bahri kepada wartawan mengatakan, selain pelaku mesum, WH juga mengamankan satu unit sepeda motor dan 81 keping cakram film porno.

Sepasang yang diamankan itu, yakni Dirhamsyah, 33, warga Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Si pria diketahui sudah istri dan memiliki dua anak. Sementara sang wanita disapa Ova Marlita, 20, mengaku mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Meulaboh.

Sebelum diamankan, kata dia, perbuatan mesum pasangan nonmuhrim ini awalnya curiga warga. Warga mengintai guna memastikan kecurigaan tersebut. “Saat diintai, pasangan ini sedang bermesraan sambil menonton film porno,” ujar Samsul Bahri.

Warga melaporkan kepada WH. Saat itu juga sejumlah personel WH meluncur ke lokasi mesum tersebut. Ketika tiba di toko itu, sang pria hilir mudik di pintu. Sementara pasangan wanita tidak kelihatan. Lalu, seorang petugas menanyakan, “Mana wanitanya?”

Sang pria itu menjawab, “Tidak ada perempuan di sini.” Tapi, karena yakin benar akan informasi warga, beberapa petugas masuk dan langsung menggerebek toko tersebut dan menemukan seorang gadis bersembunyi di dalam kamar.

Si wanita sempat mengomel. “Apa WH ini. WH juga ada pacaran, ditangkap oleh warga lagi.” Namun, omelan itu tidak dihiraukan personel WH. Akhirnya, pasangan mesum itu digelandang ke markas WH.

Dari kantor WH, pasangan nonmuhrim tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Aceh Barat. Di kantor polisi untuk dibuatkan BAP-nya supaya kasus mesum ini segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariat,” tegas Samsul Bahri.(*/ha/azh)

 

Komentar: 4

Beri komentar »

 
  • Anoymous

    Buat anda jurnalis yg menulis berita ini harap anda taati kode etik jurnalistik. Pemberitaan dengan menyebutkan nama secara langsung dr sipelaku tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan ini bertentangan dengan UU pers yg mengatur masalah tersebut. Seharusnya anda sebagai jurnalis harus menjaga privasi dari orang yg bersangkutan sesuai dengan point2 yg tersebut dalam kode etik jurnalistik, krna masalah ini bukanlah sebuah masalah yg harus di ekspos secara begitu jelas sehingga dapat merusak nama baik dr keluarga yg bersangkutan. Mungkin sah2 aja kalau keluarga yg bersangkutan menuntut saudara krna pemberitaan seperti ini sangat merugikan nama baik dari kluarga tersebut.

     
     
     
  • Anonymous

    Buat yang menulis komen di atas atas nama ova marlita, tolong jangan mencatut nama orang lain dan mengucapkan kata2 kasar seperti orang yg tidak pernah belajar sopan santun.

     
     
     
    • ah gak papa.. lah.. santai aja sob.
      biar tau malu.. dikit….
      kalau si pelaku tau kode etik bagaimana berpacaran yang sehat, pasti gak sampai digerebek gitu…
      sama-sama enak lah…

       
  • adnan hanafiah

    nyandup peukateun ureung geutanyo,puhan siat-at bala,islam kemerek ktp mantong.

     
     
     
  • Balas komentar
     
    Your gravatar
    Nama Anda