Sigli – Terdakwa kasus perkosaan, Azhari, 25, honorer Dinas Syariat Islam (DSI) Pidie Jaya, terhadap korban, Ar, 22, warga Kota Bakti, Pidie divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sigli, kemarin.
Vonis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli, yang menuntut 9 tahun penjara terhadap Azhari warga Gampong Tue, Panteraja, Pidie Jaya.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar Amin SH MH, didampingi hakim anggota Bakhtiar SH dan Cristina Simanulung SH. Usai membaca putusan, hakim sempat mendapat protes dari keluarga terpidana karena tidak menerima vonis tersebut.
Menurut isi dakwaan, terdakwa telah merencanakan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban dengan cara menghubungi korban AR datang ke rumah terdakwa di Panteraja dengan alasan pelaku sakit. Permintaan itu dituruti korban dan rela mendatangi dan menemani pelaku yang berstatus pacarnya.
Ketika itulah terjadi perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, hingga korban melaporkan kepada pihak yang berwajib. Akhirnya kasus tersebut diproses di pengadilan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perlakuannya di penjara.
Keputusan itu membuat keluarga terpidana tidak menerimanya, bahkan mereka menyatakan banding atas putusan tersebut. “Vonis itu sungguh sangat berlebihan. Delapan tahun itu bukan waktu singkat jika dibandingkan dengan kesalahannya,” terang Faisal, abang kandung Azhar.(*/ha/ari)