Samudera – Jajaran Polsek Samudera, Aceh Utara, menggelar reka ulang atau rekonstruksi pencabulan terhadap seorang gadis dungu berinisial NL yang berusia 13 tahun, Rabu (19/5/2010) sekira pukul 15.15 WIB.
Reka ulang dilakoni tersangka lelaki tua berinisial Abd, 65, di Gampong Murong, Kecamatan Samudera, Dalam rekonstruksi itu terkuak bahwa tersangka menindih tubuh korban setelah sebelumnya memberi uang Rp10 ribu.
Rekonstruksi berawal ketika tersangka Abd memegang sebuah bambu kecil keluar dari rumahnya dan menuju sungai di seberang jalan desa depan rumahnya. Tak lama kemudian, korban NL mendatangi tersangka.
Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, si kakek renta itu memberi uang kepada korban. Tersangka mengajak korban berbicara. Selang beberapa menit kemudian, tersangka mengajak korban berhubungan intim.
Beralaskan daun pisang, hubungan terlarang itu pun berlangsung selama lebih kurang sepuluh menit. Kemudian, korban pulang dan disusul si kakek jompo tersebut.
Kasus ini terkuak pada 16 Februari lalu setelah si gadis tanggung itu mengandung lima bulan. Saat itu korban mengaku si kakek Abd menghamilinya. Akhirnya, Abd mengaku telah menggauli korban delapan kali.
Sejumlah warga menuturkan korban NL telah melahirkan sebulan lalu. Hubungan terlarang itu menghasilkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Yusuf, seorang saksi mata, mengaku melihat berulang kali si kakek dan gadis dungu itu duduk bersama di tepi sungai. Namun, dirinya tidak tahu dua anak manusia lain jenis kelamin itu melakukan hubungan terlarang.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kapolsek Samudera Iptu Sartono mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
Turut hadir dalam rekonstruksi tersebut kuasa hukum tersangka, dari LBH Masyarakat Aceh dan disaksikan ratusan warga setempat, sejumlah personel dari Polres Lhokseumawe dan Mapolsek Samudera.(*/ha/zfl)