Seputaraceh

4 Pelabuhan di Aceh jadi Prioritas Ekspor-Impor

Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya
Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya
Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya
Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya

PEMERINTAH Aceh bertekad untuk memprioritaskan 4 pelabuhan sebagai jalur eskpor-impor Aceh kedepan. Pasalnya, selama ini pelabuhan itu seperti mati suri dan tidak ada lagi geliat ekspor-impor komoditi Aceh dan barang lainnya.

Masing-masing Pelabuhan Umum Krueng Geukeuh di Aceh Utara, Pelabuhan Kuala Langsa di Kota Langsa, Pelabuhan Malahayati di Krueng Raya dan Pelabuhan Susoh di Aceh Barat Daya (Abdya).

“Untuk menghidupkan kembali 4 pelabuhan itu, Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur sudah pernah menyampaikan kepada saya, agar dalam waktu dekat ini segera aktif sebagai pelabuhan ekspor-impor,” ungkap Wakil Tim Pemantau Ostus Aceh-Papua DPR RI, Marzuki Daud, beberapa waktu lalu di Hotel Lido Graha Lhokseumawe.

Kata dia, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh juga sudah pernah membicarakan persoalan pelabuhan di Aceh kepada Presiden SBY. Dengan harapan, Pemerintah Pusat harus memberikan izin yang seluas-luasnya untuk ekspor-impor di Aceh sehingga jangan dibatasi seperti selama ini.

“Kalau saya lihat disini ada keanehan kenapa pelabuhan di Aceh dibatasi untuk melakukan ekspor-impor. Sedangkan Pelabuhan Tanjong Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bebas melakukan ekspor-impor produk tertentu,” ucap Marzuki Daud yang juga anggota DPR-RI asal Aceh ini.

Menurutnya, upaya yang harus dilakukan saat ini perlu mencabut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 83/M-DAG/PER/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Tentunya, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, BKPM, Dirut Pelindo I, Menko Perekonomian dan instansi terkait perlu duduk bersama membahas persoalan tersebut.

Bukan itu saja, selama ini juga ada peraturan dua menteri, yakni Kepmen Pertanian dan Kepmen Perdagangan RI. Akibatnya, untuk pelabuhan di Aceh satupun tidak diberikan izin untuk melakukan ekspor-impor.

“Kami di DPR-RI saat ini sedang mengkaji peraturan itu karena sudah ada satu kajian yang dibuat oleh Dirjen Penerangan Luar Negeri Kepada Menko Perekonomia untuk dikaji ulang,” terangnya.

Lanjut dia, hasil pertemuan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Presiden sebulan lalu dapat terwujud 4 pelabuhan di Aceh bisa melakukan ekspor-impor seperti pelabuhan di luar Aceh. (fajar.co.id)

Belum ada komentar

Berita Terkait