Lhokseumawe – Sekitar 920 tenaga honorer di Aceh Utara belum menerima honor jatah Januari dan Februari 2010. Kalangan DPRK meminta Bupati dan Wabup tidak lagi ‘berseteru’ terkait mutasi para pejabat sehingga mengabaikan hak tenaga honorer.
“Tenaga honorer yang jumlah ratusan orang mengeluhkan belum dibayarnya hak mereka oleh pihak Pemda, sehingga membuat utang mereka untuk kebutuhan hidup sudah menumpuk. Kabarnya, pembayaran gaji tenaga honorer terkendala akibat belum adanya SK Bupati. Ini sangat kita sayangkan,” kata Zulfadli A Taleb, anggota DPRK Aceh Utara dari Partai SIRA, Senin (29/3).
Menurut Zulfadli, belum adanya SK Bupati untuk tenaga honorer tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam dua bulan terakhir pihak Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tidak bekerja. “Karena APBK 2010 sudah disahkan oleh dewan pada Februari lalu, tapi mengapa SK tenaga honorer untuk tahun ini belum dibuat sampai sekarang,” ujarnya.
Zulfadli juga meminta Bupati dan Wabup agar tidak lagi sibuk ‘berseturu’ terkait mutasi para pejabat teras sehingga keduanya terkesan melupakan nasib tenaga honorer. “Jangan hanya masalah mutasi yang dipikirkan oleh Bupati dan Wabup, tapi nasib tenaga honorer yang membutuhkan perhatian serius juga perlu dipikirkan. “Perseteruan’ Bupati dengan Wabup membuat keduanya lupa dengan SK tenaga honorer,” kata politisi muda ini.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Utara, Jamali Sulaiman yang dihubungi melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan, Syahmar SH, kemarin sore, mengatakan, jumlah tenaga honorer di kabupaten ini mencapai 920 orang. Ia mengakui tenaga honorer itu belum memperoleh honor karena hingga kini belum ada SK Bupati untuk tahun 2010.
“Belum ada SK dari Bupati karena DPA belum selesai dibuat oleh masing-masing SKPK. Karena dasar dibuat SK untuk tenaga honorer adalah dari DPA tahun ini yang nantinya ikut dilampirkan oleh setiap SKPK,” kata Syahmar. DPA adalah daftar pelaksana anggaran.(*/ha/nsy)
Belum ada komentar