PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan menyerahkan delapan sertifikat warisan budaya tak benda (WBTB) Aceh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kepada sejumlah bupati di Indoor Taman Budaya, Banda Aceh, Jumat (16/12/2016) malam.
Upaya tersebut merupakan langkah awal bagi Pemerintah Aceh untuk menyusun langkah strategis guna menggalakkan kegiatan nyata berupa festival, pertunjukan, seminar, sarasehan atau workshop untuk mendorong semangat melestarikan warisan budaya tak benda tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Reza Fahlevi dalam laporannya menyebutkan pemberian sertifikat tersebut dalam rangka penetapan warisan budaya tak benda Indonesia 2016 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Oktober lalu, dimana Aceh memiliki delapan dari 150 daftar warisan budaya takbenda Indonesia.
Delapan warisan budaya tak benda asal Aceh tersebut adalah tradisi Mak Meugang, Seni tutur Nandong dari Simeulue, Tari Guel dari Bener Meriah, Tari Likok Pulo dari Aceh Besar, Tradisi Pacu Kude dari Aceh Tengah, Menatkahen Hinei dan Canang kayu dari Aceh Singkil serta Meracu dari Aceh Selatan.
Pada tahun lalu Pemerintah melalui Kemdikbud juga telah memberikan sertifikat untuk 10 warisan budaya tak benda asal Aceh, yaitu Tari Bines dari Gayo Lues, Tari Rabbani Wahid dari Bireuen, Tari Dampeng dari Aceh Singkil, Tari Rapai Geleng dari Aceh Barat Daya, Tari Seudati dari Pidie, Tari Didong dari Aceh Tengah, Pinto Aceh dari Kota Banda Aceh, Kopiah Riman dari Pidie, Kerajinan Rencong dari Aceh Besar, motif Rumoh Aceh dari Aceh Besar dan Kerawang Gayo dari Aceh Tengah. []
Belum ada komentar