Seputaraceh

Aceh Targetkan Kepatuhan Pajak di Atas 60 Persen

Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh tahun ini menargetkan tingkat kepatuhan pajak bagi wajib pajak (WP) pribadi maupun badan di Aceh di atas 60 persen.

“Setelah disosialisasi dan penindakan, kita harapkan tahun ini tingkat kepatuhan pajak di Aceh mencapai angka di atas 60 persen,” kata Kabid Humas Kakanwil DJP Aceh M. Husni Hatib, Jumat (26/3/2010).

Jika dilihat pertumbuhan kesadaran wajib pajak di Aceh, Husni optimis bisa mencapai target tersebut. Saat ini, kata dia, data WP orang pribadi yang terdaftar sudah mencapai 237.074 orang dan WP PPh badan mencapai 41.363 unit.

DJP Aceh akan terus memberikan layanan maksimal serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Husni menjelaskan, keuntungan mempunyai NPWP jika berpergian ke luar negeri tidak dikenakan biaya fiscal. Sedangkan kemudahan lain bagi pegawai negeri mapun swasta penghasilannya tidak akan dipotong sampai 20 persen.

Husni juga mengingatkan bagi WP orang pribadi yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunannya selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010.

“Jika tidak melaporkan SPT tahunannya mulai 1 April 2010 ini, akan didenda sebesar Rp100 ribu,” katanya.

Sedangkan untuk badan yang telah memiliki NPWP masih ada waktu hingga 30 April 2010. Jika dalam tenggang waktu itu tidak dimanfaatkan, maka badan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.(*/ha/cqi)

Belum ada komentar

Berita Terkait