Seputaraceh

Ada Kuliah Umum “Hak Korban Pelanggaran HAM dan Kejahatan” di Unsyiah

Ada Kuliah Umum “Hak Korban Pelanggaran HAM dan Kejahatan” di Unsyiah
Ada Kuliah Umum “Hak Korban Pelanggaran HAM dan Kejahatan” di Unsyiah

BEM Fa­kul­tas Hukum Universitas Syiah Kuala bersama dengan Museum HAM Aceh—sebuah konsorsium dari Komunitas Tikar Pandan, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM; Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Syiah Kuala, dan individu lainnya, melaksanakan rangkaian kegiatan bertema “Sejarah, Budaya, dan Kekerasan” pada bulan Oktober 2013 ini.

Salah satu agendanya yakni mengadakan Kuliah Umum tentang “Hak Korban Pelanggaran HAM dan Kejahatan” dengan menghadirkan pembicara Abdul Haris Semendawai, S.H., LLM. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban [LPSK]) periode 2008-2013 di di Gedung Aula Fa­kul­tas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jum’at (11/10) mendatang mulai pukul 08.30 WIB.

T. Reza Maulana dari BEM FH Unsyiah mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak korban pelanggaran HAM dan kejahatan serta apa peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Setelah kuliah umum di Unsyiah, di sore harinya (pukul 16:30 s.d. 18:00 WIB) akan ada diskusi publik antara Ketua LPSK dengan awak media dan siswa Muharram Journalism College di Aula MJC/AJI Kota Banda Aceh,” imbuh Reza.

Sementara itu, Rizki dari Museum HAM Aceh juga menambahkan bahwa program ini juga disertai pameran panel kronologis Museum HAM Aceh dan pemutaran film dokumenter HAM.

Kuliah umum ini gratis dan terbuka untuk publik. Pengunjung akan mendapatkan seminar kit dan sertifikat (bagi yang membutuhkan sertifikat, panitia membebankan biaya cetak sertifikat Rp5.000). Peserta dapat mendaftarkan diri ke Abrar (085270707890). (rel)

Poster-LPSK

Belum ada komentar

Berita Terkait