Jantho, Seputar Aceh – Tim terpadu penertiban Aceh Besar, Kamis (8/11) melakukan operasi sekaligus penertiban terhadap sejumlah lokasi penambangan galiam C di sepanjang aliran Krueng Aceh.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar tentang penetapan zona larang tambang galian C di sepanjang Krueng Aceh yang maklumatnya dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban penambangan galian C yang selama ini
meresahkan masyarakat,”tegas Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Besar, Bakhtiar Is, di Jantho.
Berdasarkan keputusan rapat Muspida Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu Bahtiar menyebutkan, pertimbangan lain menghentikan kegiatan penambangan yakni disebabkan karena terancamnya seluruh bangunan sungai yang disebabkan oleh abrasi tebing sungai.
“Menurunya kualitas air sungai dan terganggunya habitat sungai serta menurunnya produktifitas sektor pertanian juga termasuk pertimbangan dijadikan Krueng Aceh sebagai zona larang tambang,” ujar Bahtiar.
Bahtiar berharap, semua aktivitas penambangan di kawasan Krueng Aceh dapat dihentikan dalam waktu dekat. Jika tidak, ke depan akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Pantauan Seputar Aceh, operasi penertiban yang dilakukan sejak pagi hingga siang hari tersebut, petugas penertiban gabungan tersebut menyisir kawasan Krueng Aceh di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Seulimuem, Kecamatan Kuta Cot Glie dan Kecamatan Indrapuri.
Dalam operasi yang dilakukan di 14 titik tersebut, petugas masih menjumpai sejumlah penambang yang menggunakan alat berat. Padahal, sebelumnya petugas telah mensosialisasikan maklumat Muspida dan memberikan batas waktu hingga kemarin.
Operasi tersebut juga mendapat sambutan baik dari masyarakat sekitar lokasi. Warga berharap, Pemerintah Aceh Besar dapat lebih tegas menghentikan aksi penambangan galian C di sepanjang Krueng Aceh tanpa memilih kasih. [sa-ria]
Belum ada komentar