Seputaraceh

Apa itu RPM Konten Multimedia yang Bikin Panas?

SAAT ini, pengguna internet tanah air lagi panas membahas soal RPM Content Multimedia yang dikeluarkan oleh Dirjen Pos dan Telekomunikasi beberapa hari yang lalu. Enda Nasution bapak blogger Indonesia dan  praktisi TI, Onno W Purbo mengkritisi soal RPM konten Multimedia. Sebuah grup di Facebook juga menilai bahwa kehadiran RPM Konten Multimedia akan membawa Indonesia kembali ke rezim Soeharto yang total control.

Memangnya Ada apa dengan RPM Konten Multimedia yang bikin panas itu?

RPM Konten Multimedia itu Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang konten multimedia internet di tanah air, dan sebelum peraturan itu disahkan, Kominfo komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email [email protected]. Jadi, pemerintah membuat aturan baru untuk mengontrol konten internet oleh sebuah tim yang ditetapkan dengan keputusan menteri paling banyak 30 orang.

Tim ini bertugas, diantaranya; menerima laporan/pengaduan terhadap adanya konten yang dilarang (pasal 21). Memeriksa konten yang dicurigai sebagai konten terlarang (pasal 21). Memerintahkan pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28). Melakukan penghambatan akses pada Konten yang dimaksud (pasal 28). Memerintahkan penyelenggara mem-blok konten yang dilarang (pasal 29). Menjatuhkan sanksi pada penyelenggara yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29).

Tim yang berwenang itu disebut juga Tim Konten Multimedia.

Menurut Enda Nasution dalam tulisannya di politikana, tim multimedia sebuah lembaga lensor internet Indonedia. Enda, membandingkan lembaga ini persis dengan KPI (Komisi penyiaran Indonesia)  yang bertugas sensor penyiaran TV di tanah air–misalnya film ini lulus sensor. Sedangkan di dunia media, ada dewan pers, keduanya menerima laporan peangaduan dan keluhan akan konten.

Sedangkan menurut Onno, rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media  dan providernya. Sementara pada hari ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet.

“Apakah Kaskus.us, WordPress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?” tanya Onno.

Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

Menurut Onno, rancangan aturan ini cuma diarahkan ke wadah, media  dan providernya. Sementara pada hari ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet.

“Apakah Kaskus.us, WordPress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?” tanya Onno.

Ia melanjutkan, tidak ada sama sekali pertanggungjawaban sumber berita/informasi/pengupload. Padahal di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

“Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih dirangkul dan diberdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif,” jelas mantan dosen ITB ini, dalam keterangannya kepada detikINET, Sabtu (13/2/2010).

Para pejabat di Postel dan Kominfo pun diminta sadar bahwa di luar sana banyak sekali masyarakat yang menginginkan ditolaknya RPM konten multimedia.

“Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. Postel dan Kominfo harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinteraksi langsung dan meyakinkan mereka. Jangan cuma pasif!” tegas Onno. (pom/pltk/dtc)

Komentar lebih detail Onno Purbo:

Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – Perlu diingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu diubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah Kominfo mampu menuntut WordPress.com atau Blogger.com?

Pasal 6 – Sepertinya bisa diartikan lain? Bagi yang ingin mengambil keuntungan. Seperti kasus Prita dll.

Pasal 8(c) & Pasal 10 – Secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter konten. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itu pun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail Anda bersih dari spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam.

Pasal 9b – Ini tidak ada jaminan, karena di internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi itu tidak mudah.

Pasal 9(2) – Ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat/pengupload content bukan content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat/pengupload yang tidak baik.

Pasal 14 – Ini bisa diterjemahkan sangat represif.

Pasal 15 – Ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di hardisk.

Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus diautentifikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

Pasal 22 & 23 – Hati-hati konten sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

Pasal 28 – Kasihan penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

2 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

Berita Terkait