Seputaraceh

Banyak Pejabat Miliki Kebun Sawit di Areal TNGL

Banyak Pejabat Miliki Kebun Sawit di Areal TNGL
Banyak Pejabat Miliki Kebun Sawit di Areal TNGL

Medan — Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser mengisyaratkan “angkat tangan” dalam menghentikan penggarapan dan perusakan lahan di areal yang dilindungi itu.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara di Medan, Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul mengatakan pihaknya sudah melaporkan penggarapan dan perusakan tersebut ke seluruh instansi terkait, mulai Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI, hingga DPR RI.

Namun, meski data dan kondisi kerusakan tersebut telah dipaparkan, pihaknya masih belum mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah itu.

“Hanya kepada Tuhan dan malaikat saja yang belum dilapori,” katanya, Rabu (15/08).

Menurut dia, berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 22.100 hektare lahan di TNGL di Kabupaten Langkat yang telah dijadikan perkebunan sawit.

Sedangkan lahan yang diperjualbelikan tercatat 19 ribu hektare di Kecamatan Besitang, Langkat yang terdiri dari 6.000 hektare untuk 104 kepala keluarga (KK) di kawasan Sei Minyak dan Tower.

Kemudian, 10 ribu hektare untuk 500 KK di kawasan barak induk dan 3.000 hektare di kawasan Damar Hitam untuk 50 KK.

Sedangkan warga yang melakukan perambahan tersebut berasal Dari Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Binjai, dan Provinsi Aceh.

Pihaknya tidak mengetahui penyebab belum terselesaikannya masalah perambahan dan penjualan lahan TNGL tersebut meski telah disampaikan ke seluruh instansi berwenang.

Malah, pihaknya menilai warga yang merambah kawasan TNGL tersebut semakin berani dengan melakukan perlawanan terhadap petugas yang berupaya melakukan penertiban.

“Kami pernah mencoba masuk (kawasan TNGL), tetapi mobil kami hancur (dilempar),” katanya.

Ketua Komisi B DPRD Sumut Washington Pane mempertanyakan upaya pengawasan instansi terkait, terutama Balai Besar TNGL yang memiliki kewenangan khusus atas kelestarian areal tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Andi Basrul menegaskan upaya pengawasan sering dilakukan, bahkan sejak tahun 2000 telah dilakukan operasi penertiban terhadap perambahan TNGL.

“Namun, semua ‘mental’ (tidak berhasil),” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Sumut Ali Jabar Napitupulu mempertanyakan kemungkinan adanya pejabat pemerintah di Sumut yang memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan TNGL sehingga perambahan yang terjadi tidak kunjung tuntas.

Andi Basrul membenarkan kondisi itu. “Banyak (pejabat yang memiliki perkebunan sawit di TNGL),” katanya tanpa menyebutkan nama dan instansi pejabat di maksud.

Ia menambahkan, pihaknya mengharapkan Komisi B DPRD Sumut untuk berperan dalam masalah itu karena Komisi A DPRD Sumut telah memasangkan plank yang menyebutkan lahan di kawasan TNGL berada dalam pengawasannya.

Menurut dia, plank tersebut dipasang atas perintah salah seorang anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar mempertanyakan keabsahan sumber TNGL dan meminta instansi tersebut untuk melampirkan surat tentang keterlibatan anggota fraksinya.

Tanggapan Brilian Moktar tersebut menimbulkan perdebatan antaranggota Komisi B DPRD Sumut sehingga menarik perhatian sejumlah PNS dan petugas security lembaga legislatif itu.

Untuk menyelesaikan perdebatan, Ketua Komisi B DPRD Sumut Washington Pane meminta Balai Besar TNGL untuk memberikan bukti dan lampiran surat yang menyebutkan keterlibatan anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pemasangan plank tersebut. (ant)

Belum ada komentar

Berita Terkait