Jakarta — Hingga kini baru 15 provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi 2013, sedangkan daerah lainnya masih menunggu pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah dan dalam proses di gubernur setempat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto R. Simbolon menyatakan pemerintah berharap semua provinsi sampai dengan akhir Desember 2012 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
“Sampai sekarang memang baru 15 provinsi yang mengesahkan UMP mereka untuk tahun depan dari 33 provinsi yang ada, tapi dipastikan semua wilayah dalam satu setengah bulan ke depan dapat menetapkan upah standar mereka,” ungkapnya, Selasa (20/11).
Adapun ke-15 provinsi yang menetapkan UMP 2013 adalah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
Selain itu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Jawa Tengah.
Namun, untuk Jawa Tengah tidak menetapkan UMP 2013 melainkan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat melalui Surat Keputusan No.561.4/58 Tahun 2012.
Menurut Irianto, bagi daerah yang belum menetapkan UMP 2013, maka pemda, pengusaha dan pekerja/buruh hingga harus terus berkoordinasi agar ketentuan upah yang ditetapkan sesuai dengan tuntutan pekerja dan mampu dipenuhi pengusaha.
Dalam ketentuan UMP 2013 di 15 provinsi itu, ada sebanyak lima provinsi yang mampu menetapkan upah 100% di atas ketentuan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) setempat.
Misalnya, UMP 2013 Nangroe Aceh Darussalam naik 10,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau 102,35% dari nilai KHL setempat, sedangkan UMP Kalimantan Selatan naik 9,18% dibandingkan dengan 2012 atau 108,96% di atas KHL wilayah itu. (*/bisnis.com)
Belum ada komentar