Jakarta – Surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) kembali muncul. Kali ini, surat palsu MK tersebut beredar ke publik terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aceh.
Surat bernomor 205/PAN.MK/X/2011, ini berisikan tentang pengesahan calon Kepala Daerah Aceh, Suradji Junus Bin Muhammad Junus oleh MK, sebagai peserta Pemilukada Aceh, yang tengah bersengketa di MK, walau proses pemungutan suara belum bergulir.
Diterangkan dalam surat tersebut, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh MK dalam perkara uji materi UU Pemerintah Daerah (Pemda) nomor 32 tahun 2004, tentang syarat calon kepala daerah yang pernah menjadi tervonis pidana dengan ancaman pidana lima tahun, boleh mengikuti Pemilukada setelah lima tahun menjalankan hukumannya.
“Bahwa putusan kasasi terhadap sdr Drs Suradji Junus Bin Muhammad Junus dimana amar putusan dua tahun. Oleh karena itu maka sdr Drs Suradji Junus bin Muhammad Junus dengan otomatis tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu setelah lima tahun sejak selesai menjalani hukuman,” bunyi surat tersebut.
Surat tersebut dilengkapi dengan kop surat berlambangkan Burung Garuda, dan bertuliskan Mahkamah Konstitusi, dan ditandatangani oleh Panitera MK, Kasianur Sidauruk, dan lengkap dengan stempel MK.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh. Namun Ketua MK, Mahfud MD, membantah keaslian surat tersebut.
“Surat tersebut palsu,” ujar Mahfud, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Aceh di gedung MK, Kamis siang.
Kepada wartawan, Juru Bicara MK, yang juga merupakan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, menjelaskan surat palsu itu diketahui pihaknya setelah pihaknya dikirimi surat tersebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu), untuk meminta penjelasan surat palsu tersebut.
Untuk itu, MK menurutnya sudah menyurat kembali ke Bawaslu, menegaskan bahwa surat itu palsu. Menilai, surat palsu tersebut, Akin menyatakan surat palsu tersebut tidak dibuat oleh orang dalam MK. “Kenapa enggak mungkin dari dalam MK? Karena nomornya jauh. Surat menyurat di MK sekarang baru nomor 172, atau enggak diantara itu,” tuturnya.
Ia menilai surat itu, ditujukan agar calon Kepala Daerah, Suradji Junus dapat lolos tahapan Pemilukada. “Melihat substansinya, karena berkaitan dengan kepentingan langsung dari perorangan WNI, untuk menjadi calon kepala daerah yang oleh putusan MK, sebelumnya ditentukan syarat-syarat, itu dianggap terlalui berat, lalu mengambil jalan pantas,” katanya.
Menurutnya dalam keputusan MK, dalam sengketa uji materi Pasal 58 huruf F UU Pemerintah Daerah (Pemda) nomor 32 tahun 2004, tentang syarat calon kepala daerah, pihaknya menetapkan bahwa syarat calon kepala daerah bagi terpidana dengan ancaman lima tahun, konstitusional bersyarat, yaitu boleh menjadi calon setelah lima tahun menjalani hukuman penjaranya, bukan residivis, dan membuka diri ke publik mengaku pernah dihukum.(tribunnews)
Belum ada komentar