KELOMPOK pemuda yang mengatasnamakan “Smoke Free Agents” mempetisi Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menyetop iklan rokok di media massa yang memancing anak muda jadi perokok aktif. Hingga 12 Juni, petisi change.org/stopiklanrokok ini telah didukung lebih dari 5.601 orang.
Dalam konferensi pers di kantor Change.org Indonesia, Senin (17/6), penggagas petisi Jessica Harlina menyatakan kegiatan-kegiatan positif yang disponsori perusahaan rokok membuat situasi kontradiktif. Bahaya rokok tak bisa disangkal lagi.
“Buktinya, petunjuk bahaya rokok di bungkus rokok itu. Citra rokok yang gagah menarik hati anak-anak untuk merokok. Begitu terjerat, sulit untuk terlepas. Berbagai kegiatan yang didukung perusahaan rokok menjadi tempat pencucian nama mereka. Saya merasa bila masih ada iklan rokok di media, berarti media menilai rokok itu normal dan layak dikonsumsi,” ungkapnya.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi petisi karena ini adalah gerakan publik yang seharusnya didengar dan dipenuhi negara. Ia menilai iklan rokok yang merajai ruang publik adalah bentuk kekalahan negara dari pengusaha rokok.
“Saya tak melihat anak akan mendapat perlindungan dari rokok pada RUU pertembakauan. Padahal rokok adalah zat adiktif. Ini menunjukkan negara kalah dari kekuatan industri rokok. Iklan rokok bisa menyengsarakan anak-anak kita,” sebut Arist.
Petisi dimulai oleh Jessica Harlina, Yosef Rabindanata, M Ricki Cahyana, Laksamana Yudha, Ramdhan Wahyudi, Sidik Setyo Hanggono, dan Hasna Pradityas. Penggagas petisi, Ramdhan mengatakan luar biasa dukungan masyarakat yang besar. Di Indonesia, tidak ada tempat yang bebas dari iklan rokok. Hampir di semua tempat, kecuali mungkin di pom bensin. “Kita tidak hanya berhenti dengan petisi online, namun akan membuat audiensi dengan para target dari petisi kami. Kami akan terus berjuang, hingga tidak ada lagi iklan rokok,” lanjut Ricky.
Dalam akun twitternya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan “Kontrol konten siaran termasuk iklan adalah tugas dan wewenang KPI.”
Para pembuat petisi menyatakan, “KPI memang bertugas mengontrol, tapi menjatuhkan sanksi itu wewenang Menkominfo. Menkominfo bertanggungjawab atas kebijakan media penyiaran & menetapkan sanksi.” Menkominfo harus menghormati UU Kesehatan No. 36/2009 bahwa rokok mengandung zat adiktif. Putusan MK melarang iklan zat adiktif.
Menkominfo sendiri pernah bertemu dengan civil society yang saat itu diwakili oleh Komnas Pengendalian Tembakau untuk membicarakan masalah iklan rokok, dan dalam pertemuan itu, Menkominfo memahami dan menyetujui adanya pelarangan iklan rokok. Jadi, sekarang waktunya utk membuktikan omongannya!
Co-founder Change.org Indonesia, Usman Hamid menyatakan dengan lebih dari 5000 dukungan maka petisi bisa sangat berpengaruh luas dan mempunyai peluang untuk berhasil. (rilis)
Belum ada komentar