Seputaraceh

Biaya Konsultan Pajak Rp861 Juta, Pansus DPRK Bireuen Diterpa Isu Tak Sedap

Bireuen – DPRK Bireuen diterpa isu tak sedap. Biaya konsultan pajak pemerintah senilai Rp861 juta kepada perusahaan jasa konsultan yang ditunjuk langsung (PL) Bupati Nurdin Abdul Rahman tahun 2008 tak masuk laporan hasil kerja Pansus. Meski dinilai boros.

Persoalan pemborosan yang dilakukan Bupati Nurdin Abdul Rahman berimbas pada penilaian negatif sejumlah kalangan masyarakat terhadap laporan hasil kerja Pansus DPRK Bireuen yang dibentuk sebagai Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap anggaran Pemkab Bireuen tahun 2008. “Patut diduga ada deal-deal khusus antara eksekutif dan legislative,” kata beberapa warga Bireuen.

Menurut informasi yang dihimpun, pada tahun 2008 Bupati Bireuen Nurdin Abdul Rahman dengan inisiatif sendiri tanpa berkordinasi dengan bawahannya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sebuah perusahaan jasa konsultan pajak asal Jakarta.

Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad SE yang juga kordinator Pansus mengatakan, persoalan jasa konsultan pajak sebesar Rp861 juta itu bukan sebagai sebuah persoalan yang besar, sehingga tidak dimasukkan dalam laporan hasil kerja Pansus.

“Tapi bukan berarti hal itu akan terbiarkan begitu saja. Rekomendasi Pansus DPRK Bireuen sudah jelas. Salah satunya meminta kepada BPK-RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit investigasi terhadap angaran Pemkab Bireuen tahun 2008 secara keseluruhan,” jelas Ridwan, didampingi Wakil Ketua Pansus Syafruddin.

“Jasa konsultan pajak (fee) Rp.861 juta menjadi hak konsultan dari Rp.5 miliar lebih kelebihan pembayaran pajak yang berhasil dikembalikan ke Pemkab Bireuen itu menurut pendapat BPK-RI bukan pelanggaran aturan, tetapi sebuah pemborosan yang seyogianya tidak perlu dilakukan oleh bupati,” jelasnya.

Ridwan mengakui belakangan ini beredar SMS di kalangan masyarakat Bireuen terkait dengan tidak dimasukkan masalah jasa konsultan pajak tersebut dalam laporan hasil kerja Pansus.

“Kalau memang ada deal-deal tertentu antara kami, kenapa pula rekomendasi Pansus kami serahkan kepada KPK, Jaksa Agung dan Mabes Polri. Kalau kami bermain dalam kerja Pansus, logikanya, sama saja mencekik leher sendiri,” pungkas dia.

Desak KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus Angket DPRK Bireuen untuk penelusuran LHP BPK-RI terhadap anggaran Pemkab Bireuen tahun 2008 yang telah diserahkan kepada lembaga pemberantasan korupsi itu.

“Beberapa poin yang direkomendasikan pada laporan hasil kerja Pansus hendaknya ditindaklanjuti KPK dengan menurunkan personilnya ke Kabupaten Bireuen untuk menangani hal itu,” kata Kordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, ujar Mukhlis Munir, Selasa (16/3/2010).

Beberapa kasus yang tergolong besar yang patut menjadi atensi KPK, seperti kasus kasbon Rp26 miliar yang sudah dilunasi, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan dan kasus penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp15 miliar.

“Jika kasus-kasus ini tidak ditangani KPK, tidak tertutup kemungkinan pihak yang diduga dan terindikasi sebagai pelaku penyimpangan uang rakyat akan berkilah dan mempersulit proses pemeriksaan lanjutan jika hanya ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan,” nilainya.

Mukhlis mengatakan, pengalaman penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bireuen sebelumnya cenderung lambat dan memakan waktu bertahun-tahun baru sampai ke pengadilan.

“Katakanlah kasus dugaan penyimpangan dana pendidikan Rp1,2 miliar, kasus dugaan penyimpangan DAK untuk 51 SD/MI di Dinas Pendidikan Bireuen tahun 2008 sebesar Rp16 miliar yang belum jelas, dan kasus boat bantuan BRR yang telah ditangani sejak 2006 baru tahun 2010 masuk pengadilan,” ujar Mukhlis.(*/ha/del)

Belum ada komentar

Berita Terkait