Tapaktuan – Hasil eksplorasi biji besi oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) di Gampong Simpang Dua Kluet Tengah, Aceh Selatan mulai dikapalkan melalui dermaga Gampong Pulo Rayek, Bakongan Timur untuk selanjutkan diekspor ke Cina.
Direktur Produksi PT PSU Edy, Jumat (30/4/2010) mengatakan, daya angkut kapal sebanyak 24 ribu ton bebatuan biji besi. “Untuk proses pemuatan itu sendiri memakan waktu sekitar satu minggu. Hal itu karena hasil tambang yang ditumpuk di dermaga terlebih dahulu diangkut melalui kapal tongkang dan selanjut dibawa sekitar dua mil dari pantai ke arah laut untuk dimuat ke kapal pengangkut. Kapal tidak bisa merapat ke dermaga akibat pelabuhan sangat dangkal,” kata Edy.
Menurut dia, sampai dengan hari Jumat (30/1/2010) kemarin, diperkirakan 18 ribu ton material sudah dimuat ke dalam kapal pengangkut atau tersisa 6 ribu ton lagi. Sedangkan material tambang yang sudah terkumpul di dermaga diperkirakan mencapai 70 ribu ton.
Untuk segala sesuatu yang berkenaan dengan ekspor tersebut, Edy mengatalan telah ditunai oleh pihaknya, termasuk pembayaran uang royalty kepada pemerintah sebesar 3% dari harga jual per tonnya.
Untuk pengiriman perdana sebanyak 24 ribu ton, pihak PT PSU juga mengaku telah membayar royalty dengan perhitungan harga jual ditempat senilai US $ 41/ton atau sebesar 267 juta rupiah kepada Dinas Pertambangan & SDE Aceh Selatan .
Selain itu, sebut Edy, pihaknya juga telah menyelesaikan pembayaran senilai Rp102 juta kepada dinas terkait sebagai jaminan reklamasi wilayah penambangan. Ditambah dengan iuran wajib perusahan yang dibayar setiap tahunnya.
Kepala Dinas Pertambangan & SDE Aceh Selatan Mardhaleta SE MKes tidak membantah tentang pembayaran yang dilakukan PT. PSU kepada dinasnya yang diperkirakan Rp373 juta.
Martha menyebutkan, penyetoran yang sudah dilakukan antara lain, royalti sesuai dengan PP 45/ 2003 tentang hasil tambang, rumusnya 3% X Tonage X Harga Jual. Dari satu kali penjualan 24 ribu ton negara menerima 267 juta rupiah. Dana tersebut 20 % untuk Pemerintah pusat, 16 % Pemerintah Propinsi, 32 % untuk kabupten/ kota di Aceh dan 32% lagi untuk daerah penghasil. dengan demikian untuk satu kali eksport Aceh Selatan menerima royalty penjualan sekitar 85 juta rupiah diluar pajak.
Kemudian untuk biaya jaminan reklamasi yang diserahkan senilai 102 juta itu untuk lahan seluas 10 hektar, jika biaya ini kurang maka pihak penambang harus menambahkan kembali sesuai dengan perjanjian. “Dan bila ada perluasan lokasi tambang, maka perusahaan harus kembali menyerahkan jaminan reklamasi. Jaminan reklamasi itu nantinya akan dikembalikan setelah penambangan selesai,” terang Marta.(*/ha/ian)
sarkun ingin menanyakan alamat PT Pinang Sejati Utama tolong no kontak nya