Seputaraceh

Ekploitasi Besi Mangamat Diminta Dihentikan

Banda Aceh – Puluhan aktivis Aliansi Peduli Mangamat (APM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menindak PT. Pinang Sejati Utama (PSU) karena mengekploitasi biji besi secara sembarangan di Kemukiman Mangamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Desakan ini disampaikan para mahasiswa itu saat berunjuk rasa di halaman Gedung DPRA di Banda Aceh, Kamis (15/4/2010). Mahasiswa juga mengusung sejumlah poster bertuliskan pernyataan protes terhadap keberadaan PT PSU yang dinilai sudah menyengserakan rakyat sekitar.

Koordinator aksi Mulmindra mengatakan, keberadaan PT.PSU telah mengakibatkan hampir 90 persen jalan di Permukiman Mangamat hancur.  Selain itu, warga sekitar lokasi penambangan selama ini menghirup debu yang diterbangkan dari lokasi eksploitasi.

“Kita menuntut PT.PSU segera menghentikan operasinya sebelum Amdal yang ramah lingkungan serta perjanjian dengan warga disepakati. Mereka tidak memiliki Amdal serta kesepakatan dengan masyarakat tentang penambangan selama ini,” ucap Mulmindra.

Akibat penambangan biji besi selama empat bulan oleh PT PSU, kata Mulmindra, debit air di 12 desa di Pemukiman Mangamat kian menurun.

“Penerbitan izin perusahaan tersebut juga aneh, seperti izin ekplorasi, ekploitasi, dermaga dan izin penjualan bisa diperoleh bersamaan, seharusnya izin tersebut keluar bertahap. Kita menduga izin didapatkan PT. PSU karena kolusi dengan dinas pemberi izin,” ucap dia.

Sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa perwakilan anggota dewan dari Dapil delapan menjumpai massa. Jufri, anggota DPRA dari Partai Aceh berjanji menindaklanjuti tuntutan ini. Dirinya dan anggota Komisi B DPRA akan mencari solusi terhadap masalah tersebut.

“Ini bukan cuma terjadi di Mangamat, tetapi juga di daerah lainnya. Ini yang sangat kami sayangkan. Kami akan menindaklanjuti tuntutan kawan-kawan secepatnya,” tandas dia.

Sewa Lahan Rp1 Juta

Selain berdampak terhadap alam akibat eksploitasi tersebut, masyarakat pemilik lahan kabarnya juga merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penambang terkait harga sewa lahan tanah.

Menurut sumber yang tidak mau ditulis namanya, PT. PSU menyewa lahan warga yang terkena eksploitasi biji besi senilai Rp1 juta selama 20 tahun.

“Penjanjiannya, PT.PSU akan memberikan santunan untuk masyarakat dan fakir miskin serta membangun sejumlah fasilitas daerah. Namun hal itu semua tidak diperoleh sehingga kami merasa dibohongi. Jika dalam dua minggu keberadaan PT. PSU masih juga beroperasi, maka kami (masyarakat-red) akan menutup paksa,” jelas dia.(*/ha/crd)

Belum ada komentar

Berita Terkait