Sigli – Enam kandidat peserta pilkada bupati dan wakil bupati di Pidie, ternyata belum melaporkan secara lengkap penggunaan dana Kampanye kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Kamis (12/4).
Komisioner KIP Pidie dari Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye dan Divisi Hukum, M. Diah Adam, menyebutkan, seharusnya tiga hari sesudah masa pemilihan, seluruh kandidat bupati/wakil bupati, baik yang terpilih maupun yang tidak terpilih, harus melaporkan penggunaan dana kampanye kepada KIP Pidie. Hal ini sesuai dengan standar tehnis pembukuan akuntan publik.
Adapun tujuan dilaporkan dana kampanye tersebut, adalah untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pasalnya, dana kampanye yang dibenarkan adalah sumbangan maksimal perorangan Rp50 Juta. Sedangkan untuk sumbangan diatas Rp20 Juta harus menyertakan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), dan sumbangan dari pihak perushaan swasta hanya dibenarkan maksimal Rp350 Juta.
Sementara sumbangan yang tidak dibenarkan, seperti dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataua negara, pemerintah pusat dan daerah, lembaga asing, atau perorangan Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan bagi penyumbang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibenarkan menyumbang asalkan atas nama pribadi bukan institusi atau jabatannya.
“Ada beberapa kandidat yang telah melaporkan, tetapi tidak memenuhi standar tehnis pembukuan akuntan publik, kemudian diberitahukan untuk diperbaiki kembali. Kecuali dari pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Aceh (PA) Sarjani Abdullah – M. Iriawan dan pasangan dari jalur perseorangan Masri-Zainal. Mereka sudah lengkap dan memenuhi standar tehnis pembukuan akuntan publik dan siap diaudit,” katanya.
“Kepada kandidat yang belum lengkap laporan dana kampanye sudah berulang kali kita komunikasikan, Tetapi hingga hari ini (kemarin-red) belum ada yang melengkapinya. Padahal, batas waktunya hingga pukul 24.00 WIB, ” tandas dia. (Zuk/Harian Aceh)
Belum ada komentar