Lhokseumawe, Seputar Aceh – Tengku Kasem, Imam Besar Masjid Cunda, menolak eksekusi tanah miliknya di Desa Utenkot, Muara Dua, yang dilakukan Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Senin (9/11). Menurutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan memenangkan penggugat terhadap kepemilikan tanah tersebut dinilai telah merampas hak-haknya sebagai sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan itu dengan sertifikat yang di keluarkan BPN Lhokseumawe.
Sengketa tanah di Desa Uteunkot tersebut nyaris menjadi ricuh karena keluarga tergugat tidak mengizinkan pihak penggugat menginjak tanah yang hendak dieksekusi. Persoalan sengketa tanah ini terjadi antara dua pihak keluarga kandung sejak tahun 1990 dan masih belum tuntas dalam proses hukum hingga keputusan eksekusi hendak dilakukan.
Keluarga Khadijah bin Ishak merupakan pihak tergugat tetap bersikeras mempertahankan tanah seluas 183, 75 meter, karena mereka memiliki surat lengkap untuk pemilikan yang sah. Di atas
tanah tersebut kini sudah berdiri sebuah bangunan balai pengajian untuk masyarakat setempat yang dikelola oleh seorang Imam Desa Uteunkot, salah seorang keluarga Khadijah.
Imam Besar Masjid Cunda itu juga selaku ahli waris keluarga tergugat mengharapkan kepada MA untuk mempertimbangkan kembali perkaran sengkata tanah tersebut karena dinilai masih cacat hukum, lantaran penggugat tidak memiliki dokumen lengkap terhadap kepemilikan tanah itu.
Tengku Kasim mengatakan untuk mempertahankan tanah tersebut keluarga tergugat akan kembali melakukan upaya perlawanan untuk tingkat Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain itu pihak keluarga tergugat juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmakah Agung.
“Ini bukan tanah warisan, kami juga memiliki surat lengkapsah sebagai pemilik tanah. Sedangkan pihak yang menggugat hanya mengandalkan secarik kertas yang tidak jelas,” kata Kasim. [sa-rza]
Belum ada komentar