Seputaraceh

Impor Kedelai Diperketat

Impor Kedelai Diperketat
Impor Kedelai Diperketat

Jakarta — Importasi komoditas hortikultura khususnya kedelai, saat ini tengah menjadi perhatian khusus. Pemerintah menemukan dugaan bahwa kedelai yang selama ini diimpor dan dijual bebas ke pasaran untuk dikonsumsi masyarakat, tak diikuti dengan standarisasi kualitas pangan.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Euis Saedah mengatakan, pihaknya menemukan banyak kedelai hasil importasi yang diperuntukkan konsumsi masyarakat berstandar pakan ternak. “Saya temukan di beberapa pasar seperti pasar Jatinegara dan Senen,” ungkap Euis, Kamis (26/7).

Dia menyebutkan, dalam sidak tersebut, ditemukan dua jenis kedelai impor yang dijual, yakni jenis kedelai yang dibanderol Rp 5 ribu per kilogram, dan kedelai yang harganya mencapai Rp 8 ribuan per kilogram. “Kualitas kedelai yang Rp 5 ribuan itu bolong-bolong. Ternyata itu standar pakan ternak,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Euis sangat prihatin lantaran selama ini kedelai di pasaran itu merupakan bahan baku utama beberapa industri IKM, seperti IKM tempe dan tahu. Bahkan, ada dugaan bahwa produksi tempe dan tahu selama ini menggunakan campuran kedua jenis kedelai tersebut. “Kita harus mendalami lagi,” paparnya.

Di tempat lain, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas praktek importasi kedelai yang tidak memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Memang, dia mengakui, sejauh ini Kemendag masih berfokus untuk mengawasi komoditas hortikultura impor segar seperti bawang putih, bawang merah, cabai, Apel, dan Jeruk.

“Namun kami akan segera memproses jika ada arah seperti dugaan kedelai yang sebenarnya untuk pakan ternak itu,” tegasnya usai pemaparan pengawasan barang beredar di Kemendag (26/7).

Nus menjelaskan, pelaku importasi kedelai untuk konsumsi masyarakat, yang melanggar regulasi dapat dikenai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlinduan Konsumen, pasal 8 ayat 1. “Produk kedelai tersebut dianggap tidak sesuai dengan mutu, dan pelakunya bisa dianggap mengelabuhi konsumen,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa selama ini AS, negara sumber ekspor kedelai terbesar untuk Indonesia, telah menerapkan rekayasa genetika terhadap produksi kedelainya. Hal tersebut terlihat dari tingkat produksi kedelai yang mencapai 2,5 juta ton per hektare. Jauh lebih besar ketimbang Indonesia yang rerata produktivitas kedelainya hanya menyentuh angka 700 kilogram, atau maksimal 1,2 juta ton per hektare.

“Kedelai dari AS murah karena pakai rekayasa genetika. Padahal itu berkaitan erat dengan dampak negatif terhadap kesehatan konsumen,” tuturnya. “Regulasi kita masih sangat lemah khususnya untuk produk pertanian. Kita tidak memperketat dari sisi produk impor tersebut ditanam dimana, panennya kapan, budidayanya bagaimana. Padahal, kalau importer tidak bisa menjelaskan, kita bisa menolak,” tegasnya,

Sebagai catatan, rerata impor kedelai Indonesia, di luar importasi kedelai oleh industri pakan ternak, setiap tahunnya mencapai 1,6 juta ton. Sebanyak 70 persen, atau sekitar 1,12 juta hasil impor tersebut diperuntukkan industri tempe dan tahu. Sisanya, sekitar 480 ribu ton untuk kebutuhan industri susu kedelai dan lainnya. (jpnn.com)

Belum ada komentar

Berita Terkait