Jakarta — Narkoba dapat dijadikan senjata biologis, karena mempengaruhi sistem tubuh manusia. Indonesia, yang menjadi segitiga emasnya perdagangan narkoba, berada dalam serangan senjata biologis itu.
“Saking luasnya negara ini dari Aceh hingga Papua, dilengkapi dengan banyaknya pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah pesisir, menjadi lahan empuk para pengedar narkoba untuk memasuki Indonesia,” kata Budi Prasetyo, Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat, Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), saat diskusi interaktif di Jakarta, Sabtu (9/6).
Menurunya, dari segi supplay and demand Indonesia menjadi sasaran pengedaran narkoba, kemudian penduduk yang cukup luas menjadi memudahkan mereka menyerang. Narkoba menyerang otak, sehingga orang yang menggunakannya tidak akan lepas dari pengaruh dan menjadi ketergantungan. Itulah yang akan mempengaruhi sistem biologis dan DNA di tubuh manusia.
“Untuk itu, perlu membentengi diri dan keluarga dari narkoba. Jika seorang dari anggota keluarga menjadi korban narkotika, maka itu menjadi persoalan keluarga besarnya. Karena itu akan menggangu komunikasi antar orangtua dan anak atau juga suami dengan istri dan lain-lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan BNN saat ini telah mengembangkan program rehabilitasi. Karana ini adalah suatu penyakit biopsikososial kronis, maka penanganannya harus bersifat sistematis.
“Dia dapat datang untuk berobat, baik itu rawat jalan, rawat inap, mingguan atau bulanan, semua biaya pengobatan ditangung oleh pemerintah,” imbuhnya.Sesuai UU Narkotika yang baru, bagi anggota masyarakat korban narkoba wajib melapor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Dan kemudian diberikan rehabilitasi pengobatan gratis oleh pemerintah. UU Narkotika juga sudah ada pemisahan antar bandar dengan penyalahgguna, kalau pengedar jelas akan ada hukumannya sedangkan pengguna akan diberikan rehabilitasi.
Pada dasarnya, sepanjang dapat dibuktikan tidak tersangkut dengan jaringan, maka akan dberikan rehablitasi pengobatan. Ada beberapa proses pengobatan, pertama secara medis dengan diberikan detoksifikasi, menetralkan kondisi zat dalam tubuhnya. Kedua, rehabilitasi sosial untuk menyadari sesuatu tidak baik untuk dirinya, karena secara fisik dan otaknya terpengaruh oleh narkoba.
“Jangan memberikan stigma negatif kepada korban narkoba, baik itu keluarga dan masyarakat. Jangan sekali-kali mengucilkan meraka, karena dia akan sulit kembali. Dia harus produktif, dia harus mempunyai kemandirian, dia harus sehat,” tandasnya. (dry/BIPNews)
Belum ada komentar