Seputaraceh

Jalan Jantho-Lamno Dibangun Tanpa Amdal

Banda Aceh, Seputar Aceh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan pembangunan ruas jalan Jantho-Lamno oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dokumen Amdal ruas jalan tersebut baru memasuki tahap pembahasan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Aceh pada 16 Oktober lalu.

“Ini membuktikan pembangunan ruas jalan Jantho-Lamno dilakukan tanpa Amdal, sebagai mana diwajibkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa, di Banda Aceh.

Menurut Bambang, dokumen Amdal diperlukan sebagai bahan lampiran untuk mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan RI. Namun, karena Amdal ruas jalan Jantho-Lamno baru memasuki tahap pembahasan, dipastikan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan.

“Fakta perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh adalah dengan merealisasikan ruas jalan Jantho-Lamno pada wilayah lain yang tak sesuai dengan usulan pembahasan Amdal,” sebut Bambang.

Bambang melanjutkan, realisasi pembangunan jalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 1999 jauh berbeda. Begitu pula pada dokumen Amdal yang disidangkan 16 Oktober lalu. Pada Amdal disebutkan bahwa Jalan Jantho-Lamno akan dibangun pada wilayah sesuai RTRW Aceh tahun 1999.

“Namun kenyataan yang ada, pembangunan jalan dilakukan di tempat lain yang tidak masuk dalam perencanaan dan termasuk kawasan hutan lindung. Saat ini sudah berlangsung pembangunan sepanjang 31 kilometer,” sebutnya.

Rencana awal, pembangunan jalan yang menghabiskan dana sebesar Rp30 miliar tersebut memiliki panjang sekitar 60 kilometer. Secara adminiftratif, panjang ruas jalan tersebut dibagi dua bagian, 25 kilometer di Jantho hingga batas Aceh Jaya dan 35 kilometer dari batas Aceh Besar hingga Lamno.

Terkait dugaan pelanggaran oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, Walhi Aceh meminta kepolisian mengambil tindakan tegas. [sa-jmg]

Belum ada komentar

Berita Terkait