Seputaraceh

Jangan Mendekati Zina “La Taqrab al-Zina”

Jangan Mendekati Zina <em>“La Taqrab al-Zina”</em>
Jangan Mendekati Zina <em>“La Taqrab al-Zina”</em>

Syekh Mutawalli Sya’rawi mengatakan bahwa begitu kuat daya tarik perbuatan zina, maka dalam radius tertentu bisa menyedot anak manusia untuk melakukannya, sekalipun orang itu tadinya baik-baik.

[quote]Oleh: Nasaruddin Umar[/quote]

Menarik untuk diperhatikan, mengapa Tuhan menggunakan istilah: Wala taqrabu al-zina’ (Janganlah kalian mendekati zina) (QS al-Isra’/17:32)? Mengapa tidak dikatakan: “Jangan melakukan zina” (wa la taf’alu al-zina)? Tentu dengan mudah difahami bahwa mendekati saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Namun secara psikologis bisa dimengerti bahwa Allah Swt yang menciptakan manusia sudah barang tentu Maha Tahu terhadap segala kecenderungan manusia selalu sangat riskan dan sensitif terhadap perbuatan “suami-istri” ini.

Dalam hadis, Nabi juga pernah menegaskan, jika ada dua makhluk berdua-duaan di suatu tempat; maka iblis yang akan menjadi orang ketiganya.

Kecenderungan biologis manusia ini tidak bisa dipandang enteng. Meskipun tadinya tidak ada rencana dan keinginan untuk melakukannya, namun sepasang manusia memeroleh kesempatan yang baik; maka dengan sendirinya akan muncul keinginan, sekalipun sebelumnya tidak terjadi hubungan cinta, maka iblis langsung bekerja dalam kesempatan itu. Akhirnya kealpaan seperti ini seringkali menimbulkan ketergelinciran orang ke dalam dosa besar.

Mungkin inilah sebabnya mengapa Tuhan menggunakan istilah jangan mendekati, bukan jangan melakukan. Ini artinya mendekati saja sudah berdosa, apalagi melakukannya. Berbeda jika yang dilarang adalah melakukannya, maka saat mendekatinya belum masuk kategori dosa.

Larangan Tuhan yang lain umumnya menggunakan larangan melakukan (la taf’alu) dosa, seperti larangan makan riba (la ta’kulu al-riba), tetapi khusus untuk zina digunakan larangan mendekati (la taf’alu).

Salah seorang ulama tafsir Mesir, Syekh Mutawalli Sya’rawi, mengomentari ayat tersebut dengan mengatakan, begitu kuat daya tarik perbuatan zina, maka dalam radius tertentu bisa menyedot anak manusia untuk melakukannya, sekalipun orang itu tadinya baik-baik.

Menjauhi zina di sini bukan hanya menjauhi dari segi tempat, tetapi juga kebijakan dankeputusan yang bisa melonggarkan hubungan seksual termasuk juga perbuatan mendekati zina.

Sebagai contoh, kebijakan memberikan izin pertunjukan yang bisa memengaruhi orang lain untukberilusi seksual, misalnya sebuah pertunjukan dengan mempertontonkan lekuk-lekuk aurat yang pada akhirnya penonton atau pemirsa bisa terbangkitkan nafsu seksualnya, lalu kekuatan keinginan nafsu itu terekam di dalam alam bawah sadar, kemudian orang itu menyalurkannya kepada lawan jenis yang tidak sah, maka terjadilah perbuatan zina itu.

Perbuatan memberikan izin pertunjukan, meloloskan sensor¸ atau melakukan pembiaran terhadap sebuah penampilan seronok, maka bukan hanya perbuatan dan kebijakan itu melanggar UU Pornografi, tetapi juga sudah masuk ke kategori “mendekati zina” yang diancam dengan dosa besar dari Allah Swt.

Jika pertunjukan Lady Gaga ternyata bisa menimbulkan hal-hal yang dikhawatirkan di atas, maka pemberian izin pertunjukan itu termasuk kaegori mendekati zina, karena memfasilitasi seseorang untuk mengumbar lekuk-lekuk aurat dengan gaya sensual. (pelitaonline)

*Wakil Menteri Agama Republik Indonesia

Belum ada komentar

Berita Terkait