Seputaraceh

JMSPS Minta Qanun Jinayah Dirumuskan Ulang

Banda Aceh, Seputar Aceh – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS), Senin (14/9), menggelar aksi damai di depan gedung DPRA. Mereka menuntut pihak eksekutif dan legislatif kembali merumuskan ulang qanun jinayah.

“Sebelum disahkan, kalau bisa qanun jinayah tersebut segera dirumuskan kembali agar sesuai dengan nilai-nilai Islam yang universal dan hak-hak azasi manusia,” ungkap aktivis perempuan, Azriana, saat berorasi depan gedung dewan.

Menurut dia, dalam perumusan qanun jinayah tersebut nantinya harus bisa dipastikan adanya harmonisasi dengan berbagi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kata Azriana, sebelum qanun itu disahkan pihak eksekutif dan legislatif perlu segera merumuskan ulang qanun tersebut.

Selang 10 menit aksi tersebut berakhir, sejumlah masa lain yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Untuk Syariah (FOKUS) Aceh meminta agar pihak legislatif segera mengesahkan qanun tersebut.

Koordinator Aksi FOKUS, Muhammad Muaz, mengatakan ada segelintir pihak tertentu yang ingin mengagalkan pengesahan qanun jinayah. “Kedatangan kami ke gedung dewan hari ini sebagai bentuk pengawalan dan dukungan kepada anggota dewan terkait pengesahan qanun jinayah,” kata dia.

Bila qanun tersebut sudah disahkan, tambah dia, semua komponen penegak syariat akan bisa menjalankan tugasnya secara baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, bila qanun tidak disahkan maka syariat Islam akan selalu menimbulkan problem dan penegakannya akan terhambat.[sa-mul]

Belum ada komentar

Berita Terkait