Banda Aceh, Seputar Aceh – Kaca penyekat ruangan di Rumah Sakit (RS) Ubudiyah yang berada di Jalan T Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, Selasa (24/11) pagi dibongkar Satpol PP Kota Banda Aceh. Pembongkaran dikarenakan sebagian bangunan tersebut telah mengenai garis sempadan jalan.
Pembongkaran dilakukan puluhan Satpol PP dengan mendatangkan satu unit alat berat dan melibatkan Dinas PU, Muspika Syiah Kuala dan instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh Iskandar yang memimpin tim eksekusi pembongkaran mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Banda Aceh telah berkali-kali melakukan pendekatan dengan pemilik bangunan.
“Sebelum eksekusi dilakukan, telah melayangkan surat teguran, surat perintah pembongkaran dan surat panggilan kepada pemiliknya. Jadi pembongkaran ini sudah sesuai prosedur,” ujar Iskandar.
Dijelaskan, selain belum memiliki izin RS, bangunan tersebut juga menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut juga membuat kanopi yang menjulur hingga beberapa meter ke depan.
“Hasil pengecekan fisik dan bangunan rumah sakit itu benar-benar telah menyalahi aturan,” kata Iskandar. [sa-ria]
Belum ada komentar