Bireuen, Seputar Aceh – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Bireuen menyatakan mendukung aturan larangan perempuan memakai celana panjang sebagaimana digagas Bupati Aceh Barat.
“Hal itu merupakan salah satu anjuran agama yang wajib dilaksanakan serta patut ditiru kepala daerah lainnya di kabupaten/kota di Aceh. Terlebih orang Islam wajib pula menampakkan ciri keislamannya dalam bermasyarakat,” ujar Herizal, Ketua KAMMI Komisariat Bireuen Rabu (4/11).
Kata dia, penerapan syariat Islam seperti digagas Bupati Aceh Barat itu merupakan tindakan positif, karena daerah Aceh khususnya telah ditetapkan sebagai wilayah pemberlakuan Qanun Syariat Islam.
Untuk itu, KAMMI Bireuen mengharapkan kepala daerah Kabupaten Bireuen untuk mencontoh sikap Bupati Aceh Barat. Terlebih Kabupaten Bireuen dulunya adalah daerah yang pertama melaksanakan hukuman cambuk.
Selain itu KAMMI Komisariat Bireuen meminta agar Gubernur Aceh meneken Qanun Jinayat. “Qanun Jinayat jangan dipolitisir oleh kalangan tertentu,” kata Herizal.
Dalam hal itu, sebut Herizal, KAMMI Bireuen menilai masyarakat Aceh patut pula mempertanyakan komitmen Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam hal penegakan syariat Islam di Aceh terkait Qanun Jinayat tersebut. [sa-mhs]
Belum ada komentar