Blangpidie – Tunggakan kasbon para pejabat Sekretariat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terhitung sejak Tahun 2003 hingga Tahun 2008 mencapai Rp5 Miliar lebih. Untuk menyelesaikannya para pejabat Abdya harus buat perjanjian diatas materai dengan jaksa untuk mengembalikan dana tersebut selama tiga bulan.
Dari data daftar kasbon Pemkab Abdya yang diterima, Kamis (1/4) dari salah seorang sumber di Setdakab Abdya menunjukkan 12 orang pejabat Abdya dari Eselon-II, III dan IV terlibat dalam tunggakan kasbon tersebut.
Jumlah kasbon masing-masing pejabat Abdya itu juga bervariasi, dari yang terkecil sebesar Rp95 juta hingga yang terbesar Rp2,5 miliar. “Tunggakan tersebut sampai saat ini belum diselesaikan, bahkan kita menyirat kabar tidak akan diselesaikan lagi,” jelas sumber tersebut.
Dilanjutkan sumber itu, karena persoalan itu sudah berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan diselesaikan, maka pihak Setdakab meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blangpidie selaku pengacara negara dalam menyelesaikan kasus kasbon sebesar Rp5 milyar lebih itu.
Permintaan bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri Blangpidie itu dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Abdya dengan Nomor : SK 03/N.1.29/Gp-209/2009 tertanggal 14 September 2009 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Blangpidie. “Sekarang kasus kasbon ini ditangani kejaksaan negeri blangpidie,” jelas mantan pejabat Eselon-II yang kini diperbantukan di Setdakab Abdya itu.
Terkait masalah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blangpidie Risal Nurul Fitri SH, membenarkan kalau pihaknya sedang menangani kasus kasbon di Setdakab Abdya yang mencapai Rp5 miliar lebih, Kamis (1/4/2010).
Kasus kasbon menurut Risal masuk kedalam perkara perdata dan akan coba diselesaikan di luar pengadilan dengan cara memanggil pejabat yang tersangkut dengan kasus tersebut untuk mempertanggung jawabkan tunggakan kasbon itu. Pertanggung jawaban yang dimaksud Risal adalah dengan cara mengembalikan kasbon yang telah diambil para pejabat itu. “Pengembalian yang kita inginkan penuh, tanpa potongan sepeserpun,” tegasnya.
Beberapa pejabat yang telah dipanggil, sudah menyetujui untuk mengembalikan kasbon tersebut dan pihak kejaksaan memberi batas pengembalian keseluruhan kasbon itu selama tiga bulan terhitung sejak hari pertama yang bersangkutan menyanggupi pengembalian dana daerah tersebut.
Menurut Risal, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan janji para pejabat Abdya untuk mengembalikan kasbon itu, pihaknya mensyaratkan agar pejabat Abdya membuat surat pernyataan dan ditandatangani diatas materai Rp6000. “Dalam surat pernyataan ini ada poin-poin yang akan kita dan juga pejabat itu lakukan bila melanggar janjinya, termasuk akan diselesaikan melalui jalur pengadilan,” sebutnya.
Sementara itu, Salah seorangs pejabat Abdya yang tersangkut perkara kasbon yang coba dimintai komentarnya, menjelaskan kalau perkara kasbon tersebut di selesaikan lewat jalur pengadilan, maka tidak tertutup kemungkinan banyak pejabat Abdya akan berpindah tempat ke penjara. “Karena kami yakin, tidak ada yang akan mengembalikan uang tersebut,” ujarnya.(*/ha/fri)
Belum ada komentar