Lhokseumawe, Seputar Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim auditur independent melakukan audit infestigasi terhadap dana subsidi Pemkab Aceh Utara kepada PDAM Tirta Mon Pase melalui dana APBD tahun anggaran 2007 sebanyak Rp11,5 milyar.
Bantuan subsidi untuk pembangunan instalasi air bersih tersebut diduga telah diselewengkan oleh oknum pejabat perusahaan PDAM Tirta Mon Pase Lhokseumawe. Tim audit independen dan tim dari Kejati Aceh mulai bekerja mengumpulkan dokumen penting terkait aliran dana subsidi mulai Kamis (12/11).
Kejati Aceh diperkirakan akan membidik proyek fiktif di lingkungan PDAM Tirta Mon Pase meliputi, pembangunan gedung kantor senilai Rp4,3 miliar, pembangunan pra sendimentasi WTP Lhoksukon senilai Rp 950 juta, pembangunan pengendap lumpur WTP Krueng Pase senilai Rp 950 juta, pembangunan boster PAM Seunudon senilai Rp800 juta, pembangunan jalan
lingkungan WTP Lhoksukon senilai Rp1,3 miliar, penyambungan arus listrik untuk boster dan WTP-WTP bantuan NGO asing senilai Rp2,8 miliar.
Direktur Utama PDAM Tirta Mon Pase Zulfikar Rasyid kepada Seputar Aceh, Sabtu (14/11) membenarkan tim independen dan Kejati Aceh sedang melakukan audit infestigasi terhadap dana
subsidi Pemda Aceh Utara terhadap perusahaan yang dipimpinya itu.
Dikatakan, tim tersebut sudah bekerja untuk mengumpulkan data dokumen terkait bantuan dana subsidi pemkab tahun anggaran 2007-2009. Sedangkan teknis pemeriksaan yang dilakukan Kejati Aceh pihaknya secara spesifik tidak mengetahuinya.
Zulfikar menambahkan, diperkirakan Kejati Aceh akan melakukan pemeriksaan penggunaan dana bantuan subsidi sampai tahun anggaran 2009.
“Secara pribadi saya sangat senang dengan turunnya tim Kejati Aceh untuk menghilangkan rasa curiga masyakat terhadap kinerja saya,” kata Zulfikar. Menurutnya, selama ini image pengelolaan dana PDAM Tirta Mon Pase terkesan kurang baik.
“Untuk itu saya akan berupaya menghilangkan kesan tersebut dengan meningkatkan kinerja,” kata Zulfikar yang juga Ketua PGI Aceh Utara itu. [sa-rza]
Belum ada komentar