Seputaraceh

Ketua PN Lhoksukon Kukuhkan Pimpinan DPRK Aceh Utara

Lhokseumawe, Seputar Aceh – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Taufan Mandala, atas nama Mahkamah Agung (MA) RI mengukuhkan pimpinan DPRK Aceh Utara masa jabatan tahun 2009-2014 dalam rapat paripurna istimewa DPRK di gedung dewan setempat, Kamis (19/11).

Para pimpinan yang dilantik dan disumpahkan di antaranya Ketua DPRK Aceh Utara definitif Jamaluddin Jalil (Partai Aceh), Wakil Ketua I, Misbahul Munir (Partai Aceh), dan Ida Suryana (Partai Demokrat) sebagai Wakil Ketua II. Pengukuhan tersebut berdasarkan SK Gubernur Aceh tanggal 13 November 2009 No:171.21/585/2009.

Bupati Aceh utara Ilyas A Hamid bersama muspida, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat setempat ikut menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah pimpinan definitif DPRK Aceh tersebut.

Dalam sambutannya usai pengukuhan jabatan, Jamaluddin Jalil meminta kepada semua pihak terkait agar menjaga dan mendukung cita-cita perdamain yang telah disepakati pemerintah RI dan GAM. “Hal tersebut sebagai dasar pembangunan kembali masyarakat Aceh paska konflik dan tsunami,” kata dia.

Jamaluddin Jalil atau yang biasa disapa Mualem Jamal kepada wartawan mengaku juga telah menetapkan Ridwan M Yunus, mantan ketua sementara DPRK sebagai juru bicaranya. “Sekarang Ridwan M Yunus sebagai juru bicara ketua DPRK,” ujar eks kombatan GAM jebolan Libya itu. [sa-rza]

Belum ada komentar

Berita Terkait