Blangpidie – Kalangan Lembaga Swadaya (LSM) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menilai kinerja Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) “Lemah Syahwat”.
Demikian disampaikan Ketua LSM Care Education Institute (CEI) Abdya, Rifyal, S.Sos, Sabtu (7/8). Menurutnya, memasuki satu tahun masa kerja Dewan Abdya yang dilantik pada 9 September 2009 lalu, masyarakat belum merasakan hasil maksimal dari usaha dan janji-janji dewan saat berkampanye dulu.
Dewan Abdya sekarang, sebutnya, disibukkan dengan berbagai kegiatan Pansus yang hanya mampu mengungkap masalah, namun tiada penyelesaian akhir. Pihaknya sangat menyayangkan kinerja dewan tersebut karena sudah terlalu banyak anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan itu, tetapi tidak ada hasil konkrit untuk rakyat Abdya. “Temuan-temuan dan pelanggaran lahan sawit di Babahrot sampai saat ini tidak ada penyelesaian, dewan hanya bisa mengatakan itu urusan bupati. Kita berani mengatakan kalau dewan Abdya lemah syahwat, loyo dan tidak berguna,” tegas Rifyal.
Dilanjutkan Rifyal, yang sangat membingungkan sikap pimpinan dewan yang menyepakati dengan pimpinan yang lain untuk mengganti Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dianggap tidak becus, padahal dari awal perihal pengangkatan Sekwan itu sudah menuai masalah, namun baru sekarang dipermasalahkan. “Dewan Abdya bingung dengan masalah internalnya sendiri,” ujarnya.
Ditambahkan, di balik persolan itu semua, hampir satu tahun DPRK Abdya dilantik, namun belum ada satu qanun pun yang disahkan, bahkan semua Rancangan Qanun (Raqan) yang ada saat ini berasal dari eksekutif dan tidak ada satu pun dari legislatif. “Kita pertanyakan kemana fungsi legislasi dewan Abdya?” tanyanya.
Dikatakan Rifyal, ini bukanlah sebuah pendapat yang tendensius, akan tetapi merupakan kegelisahan dalam melihat kinerja perwakilan rakyat yang diharapkan mampu membawa inspiarsi perbaikan ke depan. “Jangan saling lempar handuk dengan eksekutif, tapi tunjukkan dulu kemampuan orang-orang pilihan dari wakil rakyat itu sendiri,” tandasnya.
Terkait masalah itu, Wakil Ketua DPRK Abdya Elizar Lizam SE.Ak yang dihubungi melalui sambungan ponselnya mengatakan untuk berbuat untuk rakyat demi kemajuan ke depan tidaklah bisa secepat kilat. Menurutnya apa pun yang dilakukan dewan Abdya harus sesuai dengan aturan main dan tidak boleh dipaksakan.
Untuk masalah temuan-temuan dan pelanggaran lahan sawit di Kecamatan Babah Rot sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu dan hasilnya sudah dikirimkan ke pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti. Pihak dewan selalu mengawasi sejauhmana tindakan pihak Pemkab Abdya dalam menyelesaikan masalah tersebut. “Itu sudah menjadi urusan bupati Abdya dan kita akan terus mengontrol berjalan atau tidaknya penyelesaian kasus lahan sawit,” jelas Elizar Lizam.
Terkait dengan pengesahan qanun, pihaknya menolak memberi keterangan, karena yang lebih berhak memberi keterangan masalah pengesahan qanun adalah Badan Legislasi Dewan Abdya sendiri. “Silakan hubungi Pak Hermansyah selaku ketua Banleg dewan Abdya,” sarannya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Abdya, Hermansyah, sampai berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. Ponselnya yang biasa dihubungi pun sedang tidak aktif.(*/ha/fri)
Belum ada komentar