Bireuen, Seputar Aceh – Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bireuen mengecam pemindahan tugas tiga guru senior SMP Negeri 1 Bireuen. Menurut dua lembaga ini, pemindahan tersebut melanggar prosedur.
“Pemindahan tugas guru yang terjadi di SMP Negeri 1 Bireuen dinilai sebagai bentuk arogansi pimpinan sekolah dan pejabat dinas pendidikan untuk membungkam guru-guru yang vokal di sekolah,” ujar Ketua Kobar-GB Bireuen, Muhammad Jafar, Rabu (30/9).
Ketua PGRI Kabupaten Bireuen, Zainuddin, mengatakan maraknya pemindahan guru di daerah tersebut selama ini menunjukkan sikap arogansi pimpinan terhadap bawahan.
“Pemindahan guru dengan nota dinas (ND) jelas bersifat sementara, suatu waktu dapat ditarik kembali mengajar di tempat sebelumnya. Sikap kepala sekolah yang mencoret nama guru yang telah di ND-kan menandakan kepala sekolah buta aturan administrasi,” kata Zainuddin.
Kobar-GB dan PGRI Bireuen mengharapkan pemindahan yang tidak wajar seperti di SMP Negeri 1 Bireuen tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Kami minta bupati dan sekretaris daerah mengembalikan mereka ke tempat tugas sebelumnya, demi tegaknya wibawa pimpinan daerah,” demikian Zainuddin.
Tiga guru senior di SMP Negeri 1 Bireuen tiba-tiba dipindahtugaskan dengan nota dinas (ND) kepala dinas ke sekolah lain. Nama ketiganya pun telah dihapus dari daftar hadir guru. Atas pemindahan itu, tiga guru tersebut menyampaikan protes. [sa-mhs]
Menyangkut mutasi guru, tentunya itu suatu hal wajar dan tidak perlu ada kecaman. Sesuai dengan kebutuhan di sekolah lain, dalam sistem mengikuti kebijakan Mendiknas untuk pemerataan guru. Tentu bila sudah berlebihan di satu sekolah, sebaiknya dipindahkan ke sekolah lain yang masih membutuhkan, apalagi dalam satu wilayah kabupaten. Tentunya itu hal yang wajar.
Berbicara masalah mutasi itu tentunya hal yang wajar,namun Kobar GB tidak perlu mengecam,namun bila memberikan pandangan menyangkut mutasi itu lain.
Memang semua orang berhak mengeluarkan pendapat,namun apakah semua orang berhak mengecam menyangkut suatu hal yang wajar dilakukan oleh pihak berwenang demi pemerataan guru .
Seharusnya itu tidak terjadi sebab bisa menjatuhkan harga diri kobar gb itu sendiri karena kurang memahami persoalan.