Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh melarang penanyangan berita feature dan investigasi di media selain untuk kepentingan penyiaran Islami. Kedua produk jurnalistik tersebut baru boleh tayang setelah disensor lembaga terkait.
Pelarangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Rancangan Qanun Program dan Isi Siaran Lembaga Penyiaran Aceh yang telah diserahkan KPID untuk disahkan DPRA.
Bila lembaga penyiaran melanggar ketentuan qanun tersebut akan diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun dan paling singkat tiga bulan, serta denda paling banyak Rp50 juta dan paling rendah Rp25 juta.
Menurut anggota KPID Muhammad Yusuf, rancangan qanun yang telah disusun KPID itu telah dilakukan uji publik. “Kini qanun itu telah masuk dalam rencana pembahasan DPR Aceh,” jelasnya dalam diskusi publik dalam rangka hari kebebasan pers di Sekolah Muharram Journalis College Banda Aceh, Senin (3/5/2010).
Selain dua produk jurnalistik tersebut, KPI Aceh juga melarang serta akan menyensor penayangan film, iklan, serta berbagai produk penyiaran yang tidak sesuai dengan nilai Islam, baik di televisi maupun radio. “Itu untuk menyelamatkan moral generasi muda Aceh dari pengaruh buruk media,” terang Yusuf.
Pelarangan berita feature dan investigasi pada media sebelum disensor, menurut dia tidak menghambat kebebasan pers. Menurut pengertian Yusuf, produk pers hanya produk yang dihasilkan media cetak. “Kita tidak mengatur tentang pers, yang kita atur lembaga penyiaran, seperti tayangan televisi dan radio,” paparnya.
Kata dia, jika qanun tersebut masih mengundang kontroversi, masyarakat bisa mengajukan permohonan pembahasan ulang sebelum dibahas legislatif.
Praktisi hukum dari Unsyiah, Saifuddin Bantasyam menganjurkan materi rancangan qanun tersebut perlu ditelaah kembali. Dia menilai materi rancangan qanun tersebut belum layak menjadi aturan hukum. Sebab dalam rancangan qanun yang diajukan KPID Aceh terdapat banyak aturan tidak jelas.
“Membuat aturan itu tidak bisa satu atau dua jam, ini menyangkut kepentingan orang yang lebih besar, makanya perlu pembahasan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dia menyarankan Pemerintah Aceh membentuk tim untuk membahas ulang rancangan qanun tersebut, sebelum dibahas DPR Aceh.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Muchtaruddin Yakob secara menolak rancangan qanun tersebut dijadikan landasan hukum bagi media dan lembaga penyiaran di Aceh.
“Kita jauh-jauh hari telah menolak lahirnya qanun tersebut karena bertentangan dengan aturan nasional,” jelasnya.
Menurut dia, AJI Banda Aceh juga akan melakukan uji materi terhadap Pasal 153 Undang-Udang Pemerintah Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut digunakan KPID untuk dasar hukum pembentukan qanun yang sebelumnya dinamai Qanun Pers Islami.(*/ha/cta)
INI SAMA SAJA PEMBUNGKAMAN….
Investigasi adalah ujung tombak untuk menguak kebenaran….