Takengon – Elemen sipil di Aceh Tengah mempertanyakan kasus pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin MM dengan terdakwa Direktur Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JangKo) Idrus Saputra dan Hamdani.
Hal itu dipertanyakan karena sampai kini kasus tesrebut belum jelas. Idrus dilaporkan bupati akibat statemennya di media tentang penggelambungan jumlah penduduk saat Pilkada untuk menambak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari 25 menjadi 30 kursi.
Elemen sipil Aceh Tengah tergabung dalam Tim Pendamping Korban Kriminalisasi Hak Kebebasan Berpendapat yang terdiri dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, LSM Mantap, BEM Fisipol UGP dan Pemerintah Mahasiswa UGP mempertanyakan kelanjutan penyidikannya.
Hal ini dipertanyakan karena sejak penetapan Idrus sebagai tersangka hingga panggilan agar hadir ke Polres Aceh Tengah untuk didengar keterangan pada 21 Desember 2009 lalu, sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari pihak penyidik tentang kejelasan perkembangan penyidikan perkaranya.
“Apakah pengaduannya telah dicabut di Polres Aceh Tengah oleh pengadu, yakni Bupati Aceh Tengah?; atau penyidik Polres Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3)? atau Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Aceh Tengah kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Takengon?,” tanya Kuasa Hukum JangKo dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, Rahmad Hidayat SH.
Menurut Rahmad, belum jelasnya penyelidikan kasus itu membuat publik terus bertanya-tanya. “Kita sangat khawatir dengan keadaan ini. Sebab hal ini rentan menimbulkan berbagai macam kecurigaan dan asumsi negatif ditengah masyarakat, suap dan kolusi misalnya, yang pada akhirnya akan merugikan kredibilitas LSM-JangKo, termasuk institusi Kepolisian Aceh Tengah itu sendiri. Indikasi ke arah tersebut sudah terlihat. Oleh karenanya kelanjutan penyelidikannya kita pertanyakan,” lanjut Rahmad.
Selain itu jelas Rahmad, pihaknya sudah mengirim surat permohonan informasi perkembangan kelanjutan hasil penyidikan kepada kepolisian Polres Aceh Tengah, 13 April 2010.(*/ha/jun)
Belum ada komentar