Banda Aceh – Diusianya yang telah lima tahun, keberlangsungan perdamaian di Aceh memang patut mendapat apresiasi. Namun, bukan berarti dengan tercapainya damai, maka berakhir pula tanggungjawab para pihak. Sebaliknya, perlu ada kemauan bersama untuk menyempurnakan perdamaian, karena dinilai masih ada berbagai ganjalan dalam proses keberlangsungan perdamaian di Aceh selama ini.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah dalam konferensi pers merefleksi Lima Tahun Perjanjian Damai Aceh antara Pemerintah RI dan GAM, atau yang lebih dikenal dengan MoU Helsinki, Rabu (18/8/2010). Dalam acara itu, hadir pula Sekretarsi Komisi A DPRA, Nasruddin dan dua anggota Komisi A, Tgk Harun dan Tgk Abdullah Saleh.
Menurut Adnan, sederet persoalan yang berpotensi merenggangkan perdamaian ini (Adnan menyebutnya ganjalan-red), antara lain, proses pembebasan empat Tapol-Napol yang hingga saat ini tak dikabulkan pemerintah pusat. Padahal, MoU mengakomodir bahwa tahanan politik yang merupakan pejuang GAM akan mendapat amnesti.
“Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan soal ini. Padahal Gubernur Aceh telah menyurati presiden pada 30 Juli lalu perihal pengajuan pembebasan tapol-napol ini, tapi tak jelas apakah mereka mendapat remisi atau amnesti,’ katanya. Adnan juga menegaskan bahwa masing-masing tapol-napol yang masih ditahan, yakni, Tgk Ismuhadi, Irwansyah, Ibrahim, masing-masing di LP Cipinang dan Hamdani di Tanjung Kusta Medan adalah bahagian dari pejuang-pejuang GAM.
Selain ganjalan soal tapol-napol, Adnan juga menyebutkan seringnya terjadi dualisme undang-undang dalam menafsirkan satu kententuan, seperti persoalan kursi wakil ketua DPRA yang hingga saat ini belum di SK-an menteri karena saling berhadap-hadapannya antara UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Susunan Kedudukan Anggota MPR dan DPR dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu, kata Adnan, pihaknya telah menginventarisir bahwa ada 21 poin dalam UUPA yang tak sesuai dengan semangat MoU Helsinki. “Yang paling pokonya adalah yang berhubungan dengan kewengan Aceh mengelola sektor publik seluas-luasnya,” kata Adnan.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi A DPRA Abdullah Saleh menjelaskan, beberapa sektor publik yang seharusnya menjadi kewenangan Aceh, antara lain bidang pertanahan. Menurut Abdullah Saleh, seharusnya soal pertanahan ini menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sepenuhnya. Baik soal penataan dan peruntukan tanah tersebut, seperti pemberian hak guna usaha, hak bangunan dan HPH. “Jika ini memang telah menjadi wewenang Aceh sepenuhnya, maka ini akan sangat berguna untuk kepentingan investasi,” katanya.
Selain pertanahan, ada juga persoalan pengelolaan migas. “Ini ranahnya bidang industri pertambangan yang sampai sekarang belum dilepas sepenuhnya. Jangankan inisiatif menyusun RPP tantang wewenang Aceh sepenuhnya dalam mengelola migas ini, RPP pengelolaan bersama saja tak dikeluarkan hingga sekarang. Padahal, beberapa kali kami upayakan pertemuan dengan presiden untuk membicaraka hal ini. Ini sudah beberapa kali kami lobi, tapi belum ada respon. Padahal migas ini yang sangat krusial,” kata Abdullah.
Selain itu, kata Abdullah, soal RPP Sabang yang beberapa hari menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Aceh. Ada juga soal penyerahaan wewenang pengelolaan pendidikan Min dan MtsN kepada Aceh
Sementara itu, menurut Adnan, meskipun berbagai ganjalan nyata itu terlihat jelas, tapi semua pihak diminta berhati-hati dalam menyikapi fenomena ini. Karena, perdamaian ini memang harus tetap dijaga.
Menurut Adnan, tanggungjawab Pemerintah Pusat bukan hanya berhenti pada batasan tak ada lagi konflik bersenjata di Aceh. “Tapi Pemerintah Pusat juga bertanggungjawab meluruskan berbagai ganjalan-ganjalan perdamaian tadi,” jelasnya.
Adapun pihaknya akan tetap menempuh dialog dan diplomasi dengan Pemerintah Pusat.(*/ha/cdh)
Belum ada komentar