Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa Pemuda Damai Aceh (Ampeda), Kamis (20/5/2010), berunjukrasa di depan gedung DPR Aceh mendesak Undang-Undang Pemerintah Aceh direvisi sesuai dengan MoU Helsinki.
Puluhan mahasiswa yang terdiri dari 15 OKP dan Ormas tersebut, juga menuntut pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.
Jurubicara Ampeda, Azwar mengatakan, perdamaian Aceh yang hampir 5 tahun masih menyisakan berbagai persoalan yang harus segera dituntaskan pemerintah pusat maupun daerah. Terutama menyangkut butir-butir MoU yang belum direalisasikan. Beberapa butir-butir perjanjian tersebut yang dianggap belum tuntas di antaranya, pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh, serta pembebasan Tapol/Napol Aceh yang masih mendekam di penjara.
Azwar beranggapan, keberadaan MoU Helsinki saat ini tidak lebih sebagai pajangan belaka, tanpa memiliki kekuatan apa pun jika butir-butir perjanjian itu tidak dipenuhi secara penuh oleh pemerintah. Seperti UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang telah disahkan 2006 lalu, masih banyak terdapat ketidaksesuaian dengan butir MoU Helsinki.
“Semua ini menjadi duri yang dapat mengancam perdamaian jika tidak segera direalisasikan,” ujar Azwar.
Jamaluddin T Muku, anggota DPR Aceh dari Komisi B, menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengatakan, tahanan politik yang masih ditahan sampai sekarang tidak dianggap sebagai GAM, karena saat pemeriksaan dulu mereka tak mengaku dirinya GAM. Soal revisi UU PA dan Pengadilan HAM, Jamaluddin T Muku menyebutkan, itu kewenangan Pemerintah Pusat.
Massa sempat kecewa karena tidak sempat bertemu langsung dengan Pimpinan Dewan dan Ketua Komisi A DPRA, yang sedang di luar Banda Aceh.
“Ketua sedang mengunjungi orang meninggal. Saya diperintahkan menangani masalah ini untuk sementara. Memang ini bukan di luar wewenang saya,” jelasnya di depan massa.
Ia berjanji akan memfasilitasi mahasiswa bertemu langsung dengan Pimpinan Dewan dan Ketua Komisi A DPRA.
“Kawan-kawan semua, kita akan kembali lagi besok ke gedung ini dengan perwakilan lembaga masing untuk menandatangi kesepakatan dengan anggota dewan,” teriak Azwar.
Usai berorasi di DPRA, mahasiswa bergerak ke Simpang Lima, Banda Aceh. Mahasiswa juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang berisi tuntutan realisasi MoU. Aksi yang berlangsung tertib itu dikawal puluhan Polisi dan Satpol PP.
Mahasiwa berjanji, jika semua tuntutan tersebut tidak diselesaikan dalam waktu dua bulan, maka mereka akan kembali melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak. Mereka juga akan membaikot DPRA dan meminta mundur seluruh anggota dewan.(jum)
Belum ada komentar