Seputaraceh

Mulai 1 Juni, Biaya SMS Akan Berubah

Mulai 1 Juni, Biaya SMS Akan Berubah
Mulai 1 Juni, Biaya SMS Akan Berubah

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui BRTI menyatakan interkoneksi SMS berbasis biaya mulai diberlakukan pada 1 Juni nanti.

Adanya skema baru ini, SMS yang sebelumnya menerapkan sistem Sender Keep All (SKA) tidak berlaku lagi. Metode SKA biasanya dijadikan sebagai ajang promosi operator telekomunikasi selular untuk memberikan SMS gratis ke operator lain.

Adapun biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS. Sedangkan tarif pungut yang menjadi beban konsumen adalah biaya interkoneksi ditambah beberapa komponen biaya lainnya.

BRTI menetapkan implementasi interkoneksi SMS berbasis biaya akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2012 jam 00.01 WIB. Untuk itu, para penyelenggara telekomunikasi diharapkan untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, baik teknis maupun non teknis.

“Kurun waktu lima bulan persiapan sejak bulan Desember 2011 telah dikaji secara komprehensif atas pertimbangan teknis dan komersial oleh para operator,” kata Kepala usat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/5).

Persiapan baik berupa persiapan modifikasi storage, server, sistem billing , pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex) dan sistem interkoneksinya masing-masing. “Pertimbangan ini perlu dijelaskan untuk menjawab keraguan mengapa tidak mulai diberlakukan per awal Januari 2011,” ujarnya.

Pemerintah juga, tambahnya lagi, meminta para penyelenggara yang akan mengubah tarif layanan untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah dan mengumumkan kepada pengguna sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, pada 11 Desember 2011 yang lalu pemerintah telah mengumumkan tentang rencana pemerintah untuk mengubah skema interkoneksi SMS yang sebelumnya Sender Keep All (SKA) menjadi berbasis biaya (cost-based).

Perubahan skema ini sendiri bukanlah peraturan baru di industri telekomunikasi Indonesia dan sudah sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08/PER/M.Kominfo/02/2006 tentang Interkoneksi, dimana penyelenggaraan interkoneksi harus berdasarkan biaya.

Selama ini skema SKA untuk interkoneksi SMS dilakukan dengan pertimbangan, bahwa trafik SMS antar penyelenggara akan berimbang karena proses balas-berbalas pengiriman SMS. Akan tetapi, dalam perkembangannya terdapat ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang “kebanjiran” SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan.

“Kami berharap skema interkoneksi SMS berbasis biaya ini akan dapat mengurangi SMS yang tidak diinginkan (Spam) yang terbukti telah banyak merugikan masyarakat banyak,” tandas Gatot. (*/telsetnews)

Belum ada komentar

Berita Terkait