Meulaboh – Personel Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat menciduk pasangan diduga berduaan di sebuah rumah kontrakan di Gampong Peunaga Paya, Kecamatan Meureboe, Rabu (15/9/2010) pukul 03.30 WIB. Pasangan ini diketahui bekerja di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Aceh Barat.
Komandan Operasi WH Aceh Barat Teuku Abdul Razak, mengatakan pasangan diduga khalwat ini yakni berinisial TD, PNS di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh. Sedangkan wanitanya berinisial Nz, CPNS di penjara tersebut.
“Pasangan nonmuhrim ini diketahui berduaan di kamar pada larut malam berdasarkan informasi masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan kampung mereka telah dikotori oleh oknum PNS dan CPNS penjara tersebut,” ujar dia.
Saat ditangkap, kata dia, kedua manusia berlainan jenis ini diduga telah selesai “berlayar”. Malam itu juga keduanya digiring ke Kantor WH dan selanjutnya diserahkan ke Polres Aceh Barat. Keduanya melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat.(*/ha/azh)
Belum ada komentar