Bireuen – Personel Polres Bireuen menggerebek lokasi pesta ganja di lapangan balap sepeda kawasan Kompleks BTN Kupula Indah, Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang. Tiga remaja dibekuk, sementara empat lainnya berhasil kabur.
Kapolres Bireuen AKBP T Saladin melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Gunawan kepada Harian Aceh, Senin (19/4/2010), mengatakan ketiga tersangka, yakni MS bin MH, 20, eks pelajar, IW bin Ir, 20, mahasiswa, dan Ri bin Zul, 16, pelajar, ketiganya warga Kota Juang, Bireuen.
Sedangkan empat pelaku yang kabur tersebut diketahui identitasnya. Empat yang buron tersebut, yakni Re, 20, mahasiswa, R, 19, pelajar dan Pi, 19, pelajar, ketiganya beralamat di Kecamatan Kota Juang. Dan Ra, 19, pelajar, disebut-sebut warga Kecamatan Juli.
Raja Gunawan menegaskan, empat pelaku yang kabur tersebut kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bireuen. “Ketiga tersangka ini ditangkap, Rabu pekan lalu sekira pukul 22.00 WIB,” kata Raja Gunawan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiga tersangka mengaku menghisap ganja, namun ganja tersebut berasal dari seorang pelaku lainnya yang berhasil lolos dari incaran polisi.
Dari tangan ketiga remaja itu, polisi menyita barang bukti tiga amplop ganja kering serta sebungkus kertas rokok dan rokok untuk melinting ganja.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(*/ha/del)
Belum ada komentar