Seputaraceh

Pembuatan Qanun, DPRA Perlu Libatkan Masyarakat

Banda Aceh – Kalangan sipil yang tergabung dalam Forum LSM Aceh meminta DPRA agar mengajak dan mengikutsertakan masyarakat luas dalam proses percepatan pembuatan qanun Aceh.

“Melihat fenomena lemahnya kinerja DPRA yang hanya menghasilkan satu qanun sejak dilantik, sudah semestinya melibatkan kalangan sipil dalam proses percepatan pembuatan qanun,” kata Kholilullah yang menjadi moderator dalam acara Focus Group Discussion dengan tema “Menyoroti Kinerja DPRA Terhadap Program Legislasi Aceh”, yang digagas Forum LSM Aceh, Kamis (5/8/2010).

Saat ini, lanjutnya, kritik masyarakat bermunculan karena lambanya kinerja lembaga legislatif Aceh yang hampir setengahnya diisi kader Partai Aceh itu. Selain itu, masih banyak qanun-qanun yang telah disahkan tapi tak berjalan efektif.

“Itu sebabnya perlu ada keterlibatan masyarakat sipil dalam merumuskan kebutuhan Aceh terhadap hukum ini,” kata Kholil di hadapan undangan yang juga dihadiri dua anggota DPRA dari Partai Aceh, yakni Adnan Beuransyah dan M. Harun.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Anggota Forum LSM Aceh Taf Haikal mengatakan, keterlibatan masyarakat secara luas dan lebih dalam, khususnya, praktisi LSM sesuai bidangnya, untuk berperan aktif dalam merumuskan sebuah kebijakan publik demi kesejahteraan rakyat adalah hal yang sangat penting. Dewan, lanjutnya, sudah semestinya mengajak dan mengikut sertakan lembaga sipil secara aktif agar melahirkan aturan-aturan yang benar-benar komprehensif dalam mengakomodir aspirasi rakyat Aceh secara keseluruhan. “Saat ini DPRA kalah cepat dengan eksekutif. Seperti halnya pelaksanaan JKA yang sudah berjalan saat ini, sementara qanunnya sampai saat ini belum ada,” katanya.

Pendapat Haikal ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi yang hadir dalam forum itu. Saifulah Abdulgani misalnya. Dia mengatakan, di Aceh ada banyak kalangan sipil yang memiliki kemampuan dalam merumuskan sebuah rencana regulasi dengan baik. Dia juga mengusulkan agar dibentuk sebuah task force (satuan kerja atau yang ditugaskan) yang unsurnya juga melibatkan kalangan LSM sesuai bidangnya, seperti LSM yang konsen di lingkungan, Pemerintahan dan HAM. “Bila perlu ini di-SK-kan secara resmi,” katanya yang disambut positif kalangan LSM dan kalangan DPRA.

Selain itu, Saiful juga menyarankan agar para pelaksana pemerintahan di Aceh agar mengoptimalkan berbagai kelebihan yang dimiliki Aceh, seperti, ketersediaan dana yg cukup besar, dan juga meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap proses pembangunan dengan menerapkap aturan-aturan yang berlaku secara konsisten. “Tak perlu mengejar luasnya wewenang Aceh, karena melihat fenomena yang ada, saat ini Aceh tak mampu menyerap optimal apa yang menjadi kemudahan. Jika ini terus dikejar, justru akan terkesan menyalahkan pihak lain untuk menutupi kelemahan,” katanya.

Akui masih ada kelemahan

Sebelumnya, dalam diskusi yang berjalan harmonis itu, anggota DPRA Adnan Beuransyah dan M. Harun menanggapi positif berbagai kritik masyarakat terhadap lembaganya selama ini. Adnan misalnya. Dia mengakui saat ini lembaga DPRA memang dihuni oleh mayoritas anggotanya yang belum begitu faham seluk-beluk legislatif. “Kelemahan ini memang kami akui dan akan kami jadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dewan,” katanya.

Setali tiga uang. M. Harun juga berpendapat serupa. Menurut Harun, kritikan itu diartikulasikannya sebagai upaya seorang saudara yang mengingatkan saudaranya yang lain. Dia juga mengakui bahwa kinerja lembaga DPRA, khususnya Banleg, memang masih sangat lemah.

Sementara itu, Adnan menjelaskan, lembatnya proses pengesahan qanun prioritas yang dibutuhkan masyarakat saat ini diakibatkan, salah satunya, karena masih lemahnya naskah akademik yang diserahkan eksekutif pada Mei lalu, bahkan terkesan copy paste. Karena itu, perlu ada kajian bersama lagi secara lebih komprehensif dan dapat digunakan sedikitnya lima hingga 10 tahun. Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya sedikit terganggu dengan banyaknya masyarakat yang mendatangi dewan untuk meminta bantuan. “Hal ini terkadang mengganggu konsentrasi kami saat sedang rapat,” jelasnya.

Sementara itu, dalam menanggapai usulan kalangan sipil dan akademisi tadi, Adnan mengatakan cukup sependapat dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat terhadap proses pembuatan qanun.

Terlepas dari itu, seperti pada kesempatan-sempatan lainnya, saat diskusi itu Adnan tak lupa pula menjelaskan bahwa masih banyak hak-hak politik dan ekonomi Aceh yang belum diakomodir pemerintah pusat. Dia menyoal tentang wewenang Aceh dalam mengelola sektor publik seluas-luasnya untuk kesejahteraan Aceh. “Ini yang belum jelas, padahal pusat hanya berwenang dalam enam hal yakni, moneter, kebebasan agama, pertahan luar, keamanan dalam negeri, fiskal, kehakiman,” katanya.(*/ha/cdh)

3 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. DPR-Aceh Adalah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, jd para anda-anda jgn salah mengartikan, kiban nibak lagekhen ureueng Aceh dilee, “bek lage ta ikat kaleng bak ikue leumo”, dlm artian nakeuh keuputosan dan urusan peugeut rancangan kanun…urusan Rakyat (po-teumeuereuhom) banlheh nyan baro geujok bak droe neh hai Teungku.

  2. ken droeneh yg peugeut, bek lage njang ka geupeulaku le soekarno, soeharto dll, jd amanah njan bek salah peulaku, kareuna “kuah masak ‘oh meunyek su um, rasa meunyum ban lage seulera”.

Berita Terkait