Seputaraceh

Pemda Diimbau Buka Formasi PNS buat Bidan PTT

Pemda Diimbau Buka Formasi PNS buat Bidan PTT
Pemda Diimbau Buka Formasi PNS buat Bidan PTT

BidanINI kabar baik bagi Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah melewati masa bakti selama sembilan tahun.Pemerintah akan memberi kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada mereka.

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Pattiselanno Robert Johan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan segera menentukan formasi di daerah bersama Kementerian Aparatur Negara (Kemenpan).

Menurutnya, berdasar Keppres No 77 Tahun 2000 disebutkan pelaksanaan PTT sebagai pelaksana masa bakti adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masa perpanjang tiga tahun.

“Jadi kalau dihitung mereka sudah bekerja maksimal sembilan tahunan mereka dapat memilih untuk menjadi PNS atau tidak,” tandasnya saat ditemui di Kantor Kemenkes, Kamis (16/5).

Menurutnya, setelah sembilan tahun bekerja para bidan PTT bisa mendaftar atau direkrut menjadi PNS. Selain itu, para bidan juga bisa membuka praktek bidan mandiri dengan skill.

Maka, Pemda diharuskan membuat formasi PNS untuk para bidan di tempatkan di daerah, setelah itu Pemda harus berkordinasi dengan Menpan. Sebab, hal itu bukan menjadi wewenang Kemenkes dan mengangkat para bidan menjadi PNS.

“Menkes tidak bisa mengusahakan formasi di daerah. Namun hak ini menjadi pembinaan kepegawaian provinsi dan kabupaten kota,” terangnya.

Lanjutnya, jadi semua wewenang ada pada Pemda dalam menentukan apakah bisa mengangkat para Bidan tersebut menjadi PNS atau tidak.

Hal itu sesuai dengan Otonomi Daerah (otda) No 38 Tahun 2007 mengenai kewenangan Pemda dan pusat dalam mendistribusikan. Karena posisi Bidan PTT ini adalah memback up kekurangan Bidan yang ada di daerah.

Selanjutnya, Kemenkes akan melakukan pengawasan secara berjenjang melalui gubernur di provinsi, bupati dan wali kota di kabupaten kota dan dinas kesehatan.

“Sudah ada mekanismenya dalam pengawasan yang dialkukan. Jadi jika ada bidan yang ‘nakal’ dipastikan bupati atau dinas kesehatan daerah setempat bisa melakukan pendisiplinan, sanksi, atau pemberhentian,” ujar dia.

Menurutnya, lulusan sekolah Bidan telah menciptakan lebih dari 10 ribu pertahunya dengan rasio 7 per 100.000. Dengan jumlah 40 ribu bidan PTT saat ini.

“Kita tidak kekurangan bidan, namun memenuhi distribusi yang menjadi masalaha karena setiap daerah intensif nya berbeda-beda,” paparnya. (sindonews.com)

Belum ada komentar

Berita Terkait