Seputaraceh

Pemko Banda Aceh dan BBPOM Razia Makanan Kemasan

Pemko Banda Aceh dan BBPOM Razia Makanan Kemasan
Pemko Banda Aceh dan BBPOM Razia Makanan Kemasan

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh dan tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan kemasan makanan yang telah rusak dalam parsel yang dijual di salah satu mini market, kawasan Mesjid Raya Baiturrhaman, Senin (13/8), saat tim gabungan ini menggelar razia terhadap obat, makanan, maupun alat-alat kesehatan di sejumlah distributor yang berada di wilayah kota Banda Aceh.

Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, Drs Ramli Rasyid M.Si, M.Pd pada kesempatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam membeli makanan dan minuman kemasan untuk memastikan makanan dan minuman tersebut masih aman di konsumsi dan tidak dalam kondisi kadar luarsa (expired).

“Kalau menemukan makanan kadaluarsa, masyarakat jangan segan-segan melakukan komplain terhadap pemilik toko, karena ini berbahaya sekali dikonsumsi. Tapi kalau cuma kemasan rusak seperti ini, tidak terlalu bahayalah, tinggal minta ganti dengan kemasan yang lain saja” ujar Ramli.

Sementara itu, Kepala BBPOM Dra Syamsuliani Apt MM mengatakan razia ini dilakukan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan menerpakan kewaspadaan terhadap kemungkinan peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu, gizi, label serta produk obat dan makanan illegal.

“Sebenarnya kita telah melakukan pengawasan ini secara rutin, namun dalam kurun waktu tertentu, khususnya pada hari-hari besar keagamaan seperti Bulan Ramadhan dan Idul Fitri kita meningkatakan intesifikasi pengawasan di semua distribusi pangan termasuk parsel serta penganan buka puasa” jelas Syamsuliani.

Dikatakannya lagi, selama melakukan pengawasan yang dimulai tanggal 9 Agustus lalu, BBPOM telah memeriksa 217 sarana distribusi pangan dan menemukan 21 item pangan yang rusak dari 70 pcs, makanan Kadaluarsa 83 item dari 696 pcs dan TIE 39 item dari 3548 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp 22.787.700.

Kepada pemilik toko yang kedapatan makanan kadaluarsa, BBPOM melakukan beberapa tindakan dan pembinaan, yakni peringatan, pengamanan di tempat dan pemusnahan. (kabarindonesia.com)

Belum ada komentar

Berita Terkait