Seputaraceh

Pemko Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng Sc di damping Wakilnya Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Kadis Syariat Islam Drs Said Yulizal, M.Si dan kabag Humas Drs. Mahdi mengadakan acara konfrensi Pers terkait seruan bersama dalam rangka menyemarakkan Ramadhan 1432 Hijriyah.

“Seruan bersama ini kita keluarkan dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1432 Hijriyah dan melaksanakan syariat Islam secara kaffah di daerah ini,” kata Mawardy kepada 50-an wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik yang hadir pada acara tersebut.

Seruan bersama itu ditandatangani Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin, Ketua DPRK Yudi Kurnia SE, Komadan Kodim 0101 Aceh Besar Letkol Terry Tresna Purnama, Kepala Kepolisian Kota Besar Banda Aceh Kombes Kombes Armensyah Thay dan jajaran muspida Kota Banda Aceh.

Seruan tersebut berisi beberapa poin di antaranya himbauan bagi kaum muslim untuk melaksanakan ibadah puasa dan memakmurkan masjid dengan ibadah selama Ramadhan. Menghindari perbuatan maksiat yang dapat membatalkan dan mengurangi pahala puasa serta memperbanyak kegiatan dakwah dengan selalu memelihara ukhuwah Islamiyah, kerukunan, keamanan dan persatuan bangsa. Poin selanjutnya, juga menyarankan bagi kaum muslimin di seluruh wilayah Kota untuk menunaikan zakat dan memperbanyak infak, sedekah serta menyantuni anak yatim dan fakir miskin selama bulan suci Ramadhan nanti.

Bagi pemilik Rumah makan/warung makanan, restoran dan minuman dilarang menjual untuk umum sejak pukul 05.00-16.00 WIB serta tidak membuka rumah makan/warung makanan dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih.

“Bagi warga yang non muslim kita harapkan agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama di Kota ini,” kata Mawardy.

Bagi mereka juga tidak dibenarkan untuk membuka rumah makan selama Ramadhan guna menghormati kaum muslimin yang sedang berpuasa. Bagi warga negara asing diimbau mengikuti ketentuan yang berlaku selama Ramadhan.

Ditegaskannya juga, Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan sanksi teguran bagi pedagang makanan yang menjual dagangannya pada siang hari dan jika tetap melanggar tidak diizinkan berjualan lagi.

Tempat hiburan diminta menutup usahanya selama Ramadhan dan baru dibolehkan membuka usahanya mulai pukul 09.00-16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan seperti tercantum dalam surat izin usaha. Selain itu, masyarakat Kota ini juga diimbau meminimalisir segala perbuatan yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, sehingga ibadah Ramadhan tahun ini sempurna.[bandaacehkota.go.id]

Belum ada komentar

Berita Terkait