Seputaraceh

Penerimaan Siswa Baru Tidak Dikenakan Biaya Apapun

Penerimaan Siswa Baru Tidak Dikenakan Biaya Apapun
Penerimaan Siswa Baru Tidak Dikenakan Biaya Apapun

Lhokseumawe — Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Lhokseumawe, Syafruddin SPd, meminta seluruh sekolah yang tengah melakukan penerimaan murid baru tahun ajaran 2012/2013 tidak memungut dana pendaftaran maupun uang formulir dari orang tua murid saat mendaftar.

“Sesuai aturan, kita tidak membenarkan adanya pengutipan dana apapun dari calon siswa. Kalau ada sekolah yang melakukan ini, kami minta masyarakat untuk melaporkannya,” ujarnya saat dihubungi Kamis (28/6).

Dikatakan, proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan dan menjalin kerja sama dengan para wali murid sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses penerimaan ini.

“Kita tidak mengiginkan munculnya keluhan masyarakat. Untuk itu, guru harus bijak sehingga saat berlangsungnya penerimaan tidak menyinggung perasaan wali murid,” ungkapnya.

Syafruddin mengungkapkan, penerimaan murid baru, baik di tingkat SD, SLTP dan SMA maupun kejuruan harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sekolah tidak dibenarkan bertindak di luar prosedur yang ada.

Pihaknya menyatakan tidak segan-segan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada kepada yang bertindak di luar jalur.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Lhokseumawe, Saifullah SPd, menyatakan, penerimaan siswa baru dilakukan gratis. Para pelamar hanya diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan seperti, STTB, nilai UN dan pasfoto, dan sekolah akan melakukan seleksi dengan pertimbangan urutan nilai UN murid pelamar.

Hingga saat ini, lanjut dia, beberapa sekolah sudah selesai melakukan penerimaan siswa baru, dan masih ada sekolah yang membuka pendaftaran karena murid yang melamar belum memenuhi kuota.

“Rekrutmen siswa baru di sekolah kami sudah selesai, sekarang tengah dalam tahap seleksi dan kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai UN,” tandasnya. (Harian Analisa)

Belum ada komentar

Berita Terkait

Polisi Buron Oknum KPA

Polisi Buron Oknum KPA