Bireuen, Seputar Aceh – Ketua Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, Mukhlis Munir, Kamis (29/10), mengatakan tingkat kebocoran anggaran dan indikasi penyimpangan aturan hingga terjadinya pemborosan anggaran rentan pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kebocoran anggaran mencapai 30 persen dari total anggaran suatu proyek. Hal itu sudah menjadi rahasia umum, di mana kalangan pejabat memanfaatkan proses tender untuk mencari keuntungan pribadi dengan berbagai alasan,” kata Mukhlis, seraya menyebutkan bahwa praktik demikian berimbas pada kualitas proyek.
Mukhlis, yang juga Ketua Lembaga Pemantau Independen (LPI) Kabupaten Bireuen yang fokus mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, menduga kalangan pejabat meminta komisi tak resmi kepada para rekanan.
“Rekanan yang berani menyetor lebih banyak akan dimenangkan. Bila tidak, akan digugurkan dengan berbagai alasan pula,” kata dia.
LPI merupakan lembaga yang fokus mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lahir dari tindak lanjut penandatanganan pakta integritas antara Pemkab Bireuen dengan Transparancy International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu. [sa-mhs]
Belum ada komentar