Berlin — Pengadilan Jerman telah menolak klaim Apple bahwa Samsung Electronics dan Google Inc. Motorola Mobility melanggar paten untuk perangkat yang menggunakan fitur layar sentuh.
Pengadilan di daerah Mannheim ini mengikuti keputusan pengadilan di Inggris dan Belanda yang menolak gugatan perusahaan besutan mendiang Steve Jobs. Usai putusan tersebut Apple pun memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Demikian dilansir dari Gadgetndtv, Minggu (23/09).
Seperti diketahui Apple dan para pesaingnya masuk dalam arena perang paten di seluruh dunia atas klaim kepemilikan paten dan hak desain dalam produk smartphone dan komputer tablet.
Bulan lalu, pengadilan Amerika Serikat memutuskan produk telefon dan tablet Samsung melanggar paten milik Apple, dan perusahaan yang berbasis di Cupertino itu mendapatkan USD 1.05 miliar. Meskipun Samsung juga tengah mencari keuntungan dengan mengkalim bahwa produk iPhone melanggar paten milik perusahaan yang berbasis di Korea Selatan itu. (okezone.com)
Belum ada komentar