Aceh Timur – Perburuan gajah liar marak di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Para pemburu bertujuan mengomersialkan beberapa bagian tubuh binatang itu antara lain gading dan giginya.
Hasil buruan tersebut diduga dijual ke luar daerah dan diselundupkan ke luar negeri. Hal itu ditenggarai dilakukan oleh kelompok tertentu yang mempunyai jaringan pemburu di lapangan dan memiliki pengusaha penampung dari luar Aceh.
Daerah perburuan paling parah di ataranya terjadi di pedalaman hutan Kecamatan Simpang Jernih, Serbajadi, dan Lokop. Pemburu hewan dilindungi itu masuk ke hutan secara tersebunyi supaya tidak diketahui masyarakat sekitar.
Ketika berhasil memperoleh buruannya, mereka langsung mengeksekusinya di lokasi, kemudian dibawa keluar hutan dengan cara dibalut, dimasukkan ke dalam karung, atau tempat yang telah disediakan sebelumnya.
“Harga jualnya sangat mahal, mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah sehingga mereka (pemburu) tergiur tanpa menghiraukan akibatnya,” kata Hasan, pawang gajah di Aceh Timur, Sabtu (6/3/2010).
Menurutnya, akibat aksi perbuaruan itu sekarang habitat gajah liar di kawasan hutan setempat terganggu. Oleh kaena itu, hewan berbelalai tersebut sering keluar hutan merusak tanaman pekebunan atau perumahan warga. (*)
(MediaIndonesia)
Belum ada komentar