Banda Aceh – Pergantian Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Pusat Muhammad Nur Djuli pada 31 Maret lalu diduga sarat nuansa politis. Kabarnya, pergantian itu merupakan desakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Saya diganti karena dewan menyatakan tidak akan menyetujui anggaran untuk BRA jika saya masih menjabat sebagai Ketua BRA,” ujar Nur Juli, Kamis (1/4/2010) terkait alasan dirinya diganti gubernur.
Nur Juli menyebutkan, usulan agar Ketua BRA diganti telah disampai oleh dewan sejak akhir 2009 lalu, namun gubernur tetap berusaha mempertahankan agar dirinya tetap menjadi ketua lembaga yang dibentuk pascaperdamaian Aceh tersebut.
“Tapi karena dewan menyatakan tidak akan menyetujui anggaran untuk BRA jika Ketua BRA tidak diganti, maka saya tidak bisa berbuat banyak dan memilih untuk mengundurkan diri daripada korban konflik tidak mendapat bantuan dari pemerintah pada 2010,” ujar Nur Juli.
Nur Juli menambahkan ada kemungkinan besar dirinya akan digantikan TM. Nazar. “Mungkin saya akan diganti TM. Nazar yang diusulkan oleh dewan,” tambah Nur Juli.
Sementara itu Ketua DPRA Hasbi Abdullah ketika dikonfirmasi menyebutkan, dewan tidak pernah mendesak atau meminta gubernur menggantikan Ketua BRA. Menurut Hasbi, Ketua BRA diganti karena Nur Juli mengundurkan diri. “Dewan tidak pernah meminta, dia mengundurkan diri,” sebut Hasbi.
Hasbi menambahkan, Nur Juli tidak memiliki keahlian di bidang anggaran dan pengelolaan dana karena dia bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Jabatan Ketua BRA lebih baik dijabat PNS karena lebih paham dengan penggunaan anggaran,” ungkap Hasbi.
Saat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2010, dewan juga menolak APBA tahun 2010 dianggarkan ke Badan Reintegrasi Aceh (BRA) melalui Dinas Sosial Aceh karena dinilai lembaga yang dibentuk pascaperjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia tersebut banyak menimbulkan masalah di masyarakat.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk kegiatan pemberdayaan korban bencana sosial akibat konflik (Reintegrasi) pada Dinas Sosial Aceh, dana yang diusulkan untuk kegiatan tersebut mencapai 44 miliar, di antaranya dianggarkan untuk bantuan operasional BRA Pusat dan daerah, biaya operasional Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Rp500 juta, biaya operasional Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat dan daerah Rp1 miliar dan biaya kegiatan lainnya termasuk gaji staff BRA.
“Yang saya tahu, DPRA tidak menganggarkan APBA 2010 karena kita menilai mereka tidak bekerja dengan efektif dan selama ini banyak timbul permasalahan di masyarakat,” sebut seorang anggota DPRA Teungku Muhibbussabri, Rabu (3/2).
Menurut Muhibbussabri, kegiatan-kegiatan yang terkait dengan korban konflik, seperti pembangunan rumah korban konflik dan kegiatan lainnya akan dialihkan kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). “Kita akan meminta kegiatan terkait dengan korban konflik dialihkan kepada SKPA yang ada hubungannya dengan kegiatan tersebut,” ujar Muhibbussabri.
Muhibbussabri permasalahan di masyarakat karena BRA tidak bekerja efektif, seperti masyarakat marah karena belum mendapatkan rumah dan lain sebagainya, “Kita tidak mau hal tersebut kembali terjadi, sehingga dana untuk BRA dihentikan,” jelasnya.
Pjs. Koordinator GeRAK Aceh Askhalani yang ditanyai tanggapannya terkait permasalahan tersebut menyatakan, jika DPRA yang meminta pergantian Ketua BRA maka dewan telah bekerja di luar wewenang. “Dewan tidak berhak mendesak gubernur menggantikan seorang ketua badan atau dinas, dewan juga tidak boleh membawa persoalan pribadi atau personal untuk menggantikan seorang pejabat dari jabatannya,” ujar Askhalani.
Askhalani menyebutkan, adanya pergantian Ketua BRA dengan sendirinya kebijakan di BRA akan berubah, sementara anggaran diusulkan Ketua BRA sebelumnya akan berpengaruh hingga ke BRA kabupaten/kota.
“Hal yang harus diperhatikan apakah BRA akan bekerja dengan maksimal dengan seringnya pergantian ketuanya, seingat saya hingga saat ini pergantian ketua lembaga sudah empat orang,” ungkap Askhalani.
Menurut Askhalani, sebelum seorang pejabat diganti harus ada evaluasi terlebih dahulu. Seorang pejabat tidak bisa diganti sesuai keinginan pihak tertentu, apa lagi dengan mengeluarkan ancaman tidak akan menyetujui anggaran untuk lembaga tersebut.(*/ha/cjh)
Jen Ngoen Iblis ka jipeusapat droe, tinggai preh ancoe aceh nyoe…