Seputaraceh

Perlukah Belajar Ilmu Ushul Fiqh?

Perlukah Belajar Ilmu Ushul Fiqh?
Perlukah Belajar Ilmu Ushul Fiqh?

BAGI seorang mukmin wajib hukumnya mengamalkan hukum Allah Swt dalam Al-Qur’an dan As-sunah. Pengalaman tentunya harus dibarengi pemahaman. Tidak mungkin seseorang mengamalkan syariat dengan benar kecuali setelah ia memahami dan memiliki ilmu terhadap syariat itu sendiri. Dalam bahasa hadis disebutkan, “al-Ilmu imam al-amal. Wa al-amal tabi’uh.”

Untuk memahami hukum Allah Swt dalam Al-Quran dan As-Sunnah, kita butuh memiliki perangkat-perangkat ilmu alat seperti nahwu, sharaf, ma’ani, bayan, badi’ dan lain-lain. Mustahil bisa memahami Al-Quran dan As-Sunnah, jika tidak menguasai ilmu nahwu dan sharaf. Sama halnya seperti menggali sumur, tidak mungkin jika tidak memiliki peralatan seperti cangkul dan seumpamanya.

Nah, ilmu Ushul Fiqh adalah alat penting dalam memahami hukum Allah swt dari Al-Quran dan As-Sunnah. Ilmu ini dikodifikasikan pertama sekali oleh Imam Syafi’i dengan kitabnya yang fenomenal Ar- Risalah. Sebagaimana kata Imam Umraithi dalam kitab Tashilu At-Thuraqat: عَلَى لِسانِ الشَّفِعِيِّ وَهُوَ الَّذِي لَهُ اِبتِدَاءٍ دَوَّنَا

Dan kemudian dilanjutkan oleh ulama-ulama setelahnya, sehingga melahirkan kitab yang sangat banyak, seperti At-Tabshirah karya Abu Ishaq Asy-syairazi, Al-Bayan karya Imam Haramain, Al-Mustashfa karya Imam Ghazali, Al-Minhaj karya Imam Baidhawi, Jam’u Al-Jawami’ karya Imam Subki, Lubbu Al-Ushul karya Imam Zakariya Al-Anshari. Imam Syafi’i ulama pertama yang menkitabkannya. Sedangkan ilmu Ushul Fiqh sendiri sudah lahir semenjak ijtihad Itu dimulai, yakni pada masa pertama Hijriah, masa Rasulullah dan para sahabatnya. Dalam kitab Ghayatu Al-Wushul, Syaikh Al-Islam Zakaria Al-Anshari berkata: “Manfaat ilmu Ushul Fiqh adalah mengetahui hukum Allah.”

Apakah tanpa ilmu Ushul Fiqh, kita tidak bisa memahami hukum Allah dari Al-Quran dan As-Sunnah?

Jawabannya jelas tidak bisa. Ada beberapa contoh yang menguatkan hal tersebut. Misalnya seperti hukum baca surat Yasin pada kuburan. Kaum Salafi-Wahabi mengharamkannya. Sedangkan kita, kaum Ahlussunnah wal-Jama’ah menganjurkannya. Rasulullah saw bersabda: إِقرَأْ يس عَلَى مَوْتِكُمْ – رواه الترمذي

Arti hakiki dari kata mauta adalah orang yang sedang sakratul maut. Artinya, berdasarkan hadis tersebut, sunnah hukumnya membaca surat Yasin di sisi orang yang sedang sakratul maut. Adapun arti majazinya adalah jenazah. Makanya, hadis tersebut memberikan kesimpulan yang lain, yaitu sunnah hukumnya membaca surat Yasin di sisi jenazah.

Dalam ilmu ushul fiqh ada kaidah menghimpun arti hakiki dan majazi dari satu kata. Dari kategorisasi mautakum termasuk lafazh al-‘Am, kata yang memberi arti umum. Dalam ilmu ushul fiqh ada kaidah berbunyi: “Umumnya perseorangan menuntut kepada umumnya kondisi, waktu dan tempat”.  Misalnya kalimat, “wajib shalat diatas setiap muslim mukallaf”.

Kalimat tersebut memberi pengertian wajibnya shalat berlaku kepada setiap muslim mukallaf, apapun kondisinya, setiap era, dan di manapun mereka berada. Begitu juga dengan hadis di atas. Sunnahnya baca surat Yasin berlaku bagi jenazah dulu atau sekarang, jenazah yang masih di rumah, mesjid, atau jenazah yang sudah lama dikebumikan. Artinya, baca surat Yasin di kuburan termasuk dalam cakupan hadist di atas.

Dari contoh tersebut terlihat jelas perbedaan kesimpulan antara yang memakai perangkat ilmu ushul fiqh dengan yang tidak memakainya. Dengan ilmu ushul fiqh, seorang mujtahid bisa memahami banyak hukum dari satumatan hadist. Makanya tidak mengherankan kalau Imam Syafi’i bisa memahami 70 hukum dari matan hadis “innama a’malu binniyat.”

Bagi para muqallid juga penting mempelajari ilmu Ushul Fiqh. Supaya bisa meng-upgrade status, dari muqallid awam menjadi muqallid ‘alim, muqallid yang mengetahui hukum (pemahaman mujtahid) beserta dalil yang menjadi dasar kesimpulan mereka. Walaupun ini sulit, bahkan sangat sulit, karena memerlukan penguasaan terhadap ilmu alat, tafsir, hadist, fiqh, dan ushul fiqh, tapi minimal kita memiliki peta yang jelas dari perjalanan isytighal bi al-ilmi yang sedang kita tempuh bersama.

Semoga Allah mudahkan dan ridhai. Amin ya rabbal ‘alamin.

Oleh Muhammad Hafiz – Serambi Salaf

Belum ada komentar

Berita Terkait